Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan penangkapan atas diri PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan atau membebaskan PEMOHON ACHMAD AR AMJ dari Rumah Tahanan Negara di samarinda;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1,000.000.000,- (satu milyar rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
ATAU,
Jika Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |