Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.Bth/2021/PN Smr HJ.HOMSATUN 1.M. Anwar Mada
2.Indam
3.Zainal
4.Ahli Waris Alm. K. Halid yaitu Asiah binti H. Halid
5.Rusniah binti H. Halid
6.Tarmiji binti H. Halid
7.Asmiah binti H. Halid
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 69/Pdt.Bth/2021/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 12 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ.HOMSATUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jafri Musa, SHHJ.HOMSATUN
Tergugat
NoNama
1M. Anwar Mada
2Indam
3Zainal
4Ahli Waris Alm. K. Halid yaitu Asiah binti H. Halid
5Rusniah binti H. Halid
6Tarmiji binti H. Halid
7Asmiah binti H. Halid
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah ahli waris dari alm. KARTONO ;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa sengketa Perdata dalam Perkara No. 71/Pdt.G/1997/PN.Smda, tanggal 05 januari 1998 antara Terlawan Penyita dengan Para Terlawan Tersita I s/d VII adalah tidak termasuk dalam tanah milik Pelawan  seluas 375 M2, yang terletak di Jl. Sejati Rt. 21 Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Samarinda Ilir (sekarang Kecamatan Sambutan) – Kota Samarinda ;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa Pelawan adalah pemilik sah atas sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan untuk Melepaskan Hak Atas tanah dengan ukuran :
  5.  
  6.  

Terletak di Jl. Sejati Rt. 21 Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Samarinda Ilir (sekarang Kecamatan Sambutan) – Kota Samarinda, dari INDAM kepada Alm. KARTONO, tanggal 18 Maret 2002, di Saksikan oleh Ketua Rt. 21 Sungai Kapih ARNAYAH”, Lurah Sungai Kapih “FIRMAN ADHY STIA, S.Sos, terdaftar di Kantor Lurah Sungai kapih dengan Nomor : 48/AG/SK-02/2002, tanggal 18 – 02 – 2002 dan Mengetahui Camat Samarinda Ilir “Drs. MURJANI AZIS, terdaftar dengan Nomor : 339/KASI/11/2002, Tanggal 18 Februari 2002 ;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara perdata No. 71/Pdt.G/1997/PN.Smda, tanggal 05 januari 1998, terdapat ketidak seingkronan ukuran tanah pada dictum ke 3 dan dictum ke 5, yaitu:
  • Panjang sebelah utara + 150 m dan +  120 m dan
  • Lebar sebelah Barat + 80 m dan +  95 m

Sehingga menyimpang dari ukuran tanah milik Terlawan Penyita yaitu :

  • Panjang                       : + 120/88 m
  • Lebar                          : + 80/85 m
  • Atau seluas 8.500 M2

 

Sesuai Surat Keterangan untuk melepaskan hak atas tanah, tanggal 17 Oktober 1994, dari Alm. H. HALID kepada M. ANWAR MADA, yang di saksikan oleh Ketua Rt. 3 Sei Kapih “BADRUN”, Kepala Desa Sungai Kapih “IBRAMSYAH. A dan Mengetahui Camat Samarinda Ilir Drs. H. MUSTAR MACHMUD, terdaftar dengan Nomor : 590/3266/KASI/XII/1994, tanggal 3 Desember 1994, terletak di Sungai Kapih Rt. 3, di Desa Sungai Kapih, Kecamatan Samarinda Ilir (sekarang Kecamatan Sambutan) Kota Samarinda;

  1. Menyatakan menurut hukum, Putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 71/Pdt.G/1997/PN.Smda, tanggal 05 Januari 1998, ditinjau ulang untuk diperbaiki (khususnya pada dictum 3 dan 5 ) dan di sesuaikan dengan ukuran tanah milik Terlawan Penyita yaitu :
  2.  

Lebar                     : + 80/85 m

Atau seluas 8.500 M2

  1. Menyatakan menurut hukum sita eksekusi yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Samarinda, tanggal 31 Maret 2021, No. 71/Pdt.G/1997/PN.Smda, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, khususnya diatas tanah milik Pelawan seluas 375 M2.
  2. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Samarinda atau Penggantinya yang sah untuk memperbaiki sita Eksekusi terhadap tanah milik Terlawan Penyita sesuai ukuran yaitu Panjang + 120/88 m, dan Lebar : + 80/85 m Atau seluas 8.500 M2 ;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoebaar bij voorraad) walaupun terhadapnya diadakan banding.
  4. Menghukum Terlawan Penyita dan Para Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak