Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Smr PT. MEGA CENTRAL FINANCE Anita Aulia Rusdawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 18 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MEGA CENTRAL FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG ARIANTOPT. MEGA CENTRAL FINANCE
2DESMAN JAYADIPT. MEGA CENTRAL FINANCE
3DANNA HARLY PUTRAPT. MEGA CENTRAL FINANCE
4ILHAM MAULANAPT. MEGA CENTRAL FINANCE
5US AL'ZHAHIR SAPUTRAPT. MEGA CENTRAL FINANCE
Tergugat
NoNama
1Anita Aulia Rusdawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 204.969.000,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna nomor 6882100073 tanggal 29 Desember 2021 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji atau Wanprestasi dikarenakan telah lalai dalam melaksanakan isi Perjanjian Pembiayaan Multiguna nomor 6882100073 tanggal 29 Desember 2019;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah berhutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 204.969.000,- ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT atas hutangnya secara lunas dan sekaligus sebesar Rp. 204.969.000,- ;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp.100.000 per hari keterlambatan menjalankan putusan Hakim Pengadilan Negeri Samarinda;

Menyatakan PENGGUGAT sebagai PENGGUGAT yang beritikad baik dan benar selaku pemilik yang berhak dan sah secara hukum atas  1 (satu) unit mobil Merk/Type HONDA BRIO SATYA E CVT A/T, tahun 2021, nomor polisi: KT 1440 WV,  nomor rangka: MHRDD1850MJ114378, nomor mesin: L12B34340910, sebagai jaminan sampai dengan hutang TERGUGAT lunas;

 

7. Menyatakan sah sita jaminan (Revindicatoir Beslag) berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W18.00124220.AH.05.01 TAHUN 2019 terhadap Kendaraan Objek Jaminan Fidusia sebagai berikut dibawah ini agar dapat berada dalam pengawasan PENGGUGAT demi menjamin terlaksananya isi Putusan dan mengikat bagi Para Pihak :

              Merk       : HONDA BRIO SATYA E CVT A/T

Tahun     : 2021

No. Mesin: L12B34340910

No. Rangka: MHRDD1850MJ114378

No. Polisi: KT 1440 WV

8. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) Kendaraan Objek Jaminan Fidusia dari TERGUGAT untuk menyerahkan atas 1 (satu) Kendaraan Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi Merk/Type HONDA BRIO SATYA E CVT A/T, tahun 2021, nomor polisi: KT 1440 WV,  nomor rangka: MHRDD1850MJ114378, nomor mesin: L12B34340910, kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;

9. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas Kendaraan Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi Merk/Type HONDA BRIO SATYA E CVT A/T, tahun 2021, nomor polisi: KT 1440 WV,  nomor rangka: MHRDD1850MJ114378, nomor mesin: L12B34340910;

10. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Banding, Kasasi, ataupun Peninjauan Kembali;

11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak