Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
424/Pid.Sus/2023/PN Smr MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H PADLI ALS ELLI BIN MULIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 424/Pid.Sus/2023/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2619/O.4.11.3/ENZ.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PADLI ALS ELLI BIN MULIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa PADLI Als. ELLI Bin. MULYADI bersama Sdr. SAPOK (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO), saksi FAJAR WAHYUDI Als. FAJAR Bin. AMBO MASSE (dilakukan pemberkasan terpisah) pada hari Kamis, tanggal 09 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023, yang bertempat di Rapak Dalam Gang Baru Rt. 15 No. 57 Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatanpercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram”, yang dilakukan terdakwa dengan  cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 terdakwa membeli narkotika jenis sabu- sabu sebanyak 15 (lima belas) Gram dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dari Sdr. SAPOK yang mana pembayarannya dilakukan terdakwa dengan cara transfer melalui Bank BCA, kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengambilnya di tempat yang telah ditentukan/ system jejak di pinggir jalan Perum Arisco Kecamatan Sambutan Kota Samarinda, kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekitar jam 14.00 wita terdakwa dihubungi oleh saksi FAJAR dengan maksud membeli narkotika jenis sabu- sabu dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang kemudian sekitar jam 15.00 wita terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu yang dimaksud ke rumah saksi FAJAR di jalan Mas Penghulu Gang Hasanuddin Rt. 008 Kelurahan Masjid Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda, setelah itu terdakwa diberikan uang tunai sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) sebagai pembayaran narkotika jenis sabu yang terdakwa berikan tersebut, hingga pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekitar jam 00.30 wita terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi IRWANTO Bin. LA BARENDA dan saksi I NYOMAN ANGGA, S.H. Anak dari I GEDE REMA yang merupakan Anggota Kepolisian Resnarkoba Polresta Samarinda di rumah terdakwa terdakwa sendiri di jalan Rapak Dalam Gang Baru Rt. 015 No. 57 Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda, atas penangkapan tersebut didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu- sabu seberat 6,11 (enam koma sebelas) Gram Netto, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok penakar, 1 (satu) bendel plastic klip dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru dengan nomor imei 339302105829771 yang digunakan terdakwa sebagai sarana telekomunikasi transaksi narkotika jenis sabu terhadap Sdr. SAPOK dan saksi FAJAR.
    • Bahwa penangkapan terhadap terdakwa tersebut berdasarkan penangkapan sebelumnya terhadap saksi RUDI Als. BALANG yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu- sabu dari saksi ALI AKBAR Als. SIMON, atas hal tersebut dilakukan penangkapan terhadap saksi RUDI Als. BALANG pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekitar jam 23.00 wita di jalan SMP 8 Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda yang mendapati barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu- sabu seberat 0,15 (nol koma lima belas) Gram Netto yang ditemukan di genggaman tangan kiri saksi RUDI Als. BALANG, 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo warna cokelat dengan nomor imei 865261032382352 yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri saksi RUDI Als. BALANG serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah KT 4259 IO Nomor rangka MH1JFG112DK147234 dan Nomor mesin JFG1E1148035 yang dikendarai saksi RUDI Als. BALANG sebagai sarana transportasi transaksi narkotika jenis sabu- sabu.
    • Bahwa kemudian saksi RUDI Als. BALANG mengaku terkait narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari saksi ALI AKBAR Als. SIMON dengan cara membelinya, atas hal tersebut dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap saksi ALI AKBAR Als. SIMON di jalan Patimura Rt. 09 No. V04 Kelurahan Masjid Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda dan atas penangkapan tersebut didapati barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo warna merah dengan nomor imei 861174050207092 yang digunakan saksi ALI AKBAR Als. SIMON sebagai sarana telekomunikasi transaksi narkotika jenis sabu terhadap saksi RUDI Als. BALANG dan terdakwa.
    • Bahwa setelah ditangkap, saksi ALI AKBAR Als. SIMON mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut dari saksi FAJAR, yang selanjutnya dilakukan pula pengembangan dan penangkapan terhadap saksi FAJAR pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekitar jam 00.30 di jalan Bung Tomo Kelurahan Samarinda Seberang Kota Samarinda atau tepatnya di warung pinggir jalan, atas penangkapan tersebut didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Iphone 11 warna hitam dengan nomor imei 352992114309836.
    • Bahwa terkait narkotika jenis sabu tersebut terdakwa beli dari Sdr. SAPOK yang dikenal terdakwa dari temannya yaitu Sdr. IDRIS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) melalui aplikasi BBM.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Martadinata Nomor : 023/11021.00/2022 tanggal 12 Februari 2023 dengan hasil penimbangan barang bukti 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu- sabu seberat 6,26 (enam koma dua puluh enam) Gram Netto.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. LAB : 01429/ NNF/2023 tanggal 03 Februari 2023, barang bukti nomor : 03533 s/d 03535/ 2023/ NNF berisikan kristal warna putih, dengan kesimpulan barang bukti tersebut mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa PADLI Als. ELLI Bin. MULYADI bersama Sdr. SAPOK (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO), pada hari Minggu, tanggal 12 Februari 2023 sekitar pukul 00.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023, yang bertempat di Rapak Dalam Gang Baru Rt. 015 No. 57 Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatanpercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram”, yang dilakukan terdakwa dengan  cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 11 Februari 2023 sekitar pukul 23.40 wita, yang bertempat di Jalan SMP 8 Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda tepatnya di pinggir jalan, saksi IRWANTO Bin. LA BARENDA dan saksi I NYOMAN ANGGA, S.H. Anak dari I GEDE REMA yang merupakan Anggota Kepolisian Resnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu- sabu, atas laporan tersebut saksi IRWANTO dan saksi NYOMAN beserta tim lainnya langsung melakukan penyidikan ke tempat yang dimaksud dan mendapati saksi RUDI Als. BALANG yang melintas dan melakukan Gerakan yang mencurigakan, kemudian terhadap saksi RUDI Als. BALANG langsung diamankan serta dilakukan penggeledahan, dimana atas penggeledahan tersebut didapati barang bukti dalam penguasaan saksi RUDI Als. BALANG berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu- sabu seberat 0,15 (nol koma lima belas) Gram Nettoi yang ditemukan di genggaman tangan kiri saksi RUDI Als. BALANG, 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo warna cokelat dengan nomor imei 865261032382352 yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri saksi RUDI Als. BALANG serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah KT 4259 IO Nomor rangka MH1JFG112DK147234 dan Nomor mesin JFG1E1148035 yang dikendarai.
    • Bahwa kemudian saksi RUDI Als. BALANG mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari saksi ALI AKBAR Als. SIMON, atas hal tersebut dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap saksi ALI AKBAR Als. SIMON di rumahnya jalan Patimura Rt. 09 No. V04 Kelurahan Masjid Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda sekitar jam 23.00 wita yang mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo warna merah dengan nomor imei 861174050207092.
    • Bahwa setelah ditangkap saksi ALI AKBAR Als. SIMON mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu- sabu dari saksi FAJAR, atas hal tersebut dilakukan kembali pengembangan dan penangkapan terhadap saksi FAJAR pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekitar jam 00.30 di jalan Bung Tomo Kelurahan Samarinda Seberang Kota Samarinda atau tepatnya di warung pinggir jalan, atas penangkapan tersebut didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Iphone 11 warna hitam dengan nomor imei 352992114309836, kemudian saksi FAJAR mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa yang selanjutnya dilakukan pula pengembangan dan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekitar jam 00.40 wita di jalan Rapak Dalam Gang Baru Rt. 015 No. 57 Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda, atas penangkapan terdakwa tersebut didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu- sabu seberat 6,11 (enam koma sebelas) Gram Netto, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok penakar, 1 (satu) bendel plastic klip dan 1 (satu) unit handphone Android merk Samsung warna biru dengan nomor imei 339302105829771.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Martadinata Nomor : 023/11021.00/2022 tanggal 12 Februari 2023 dengan hasil penimbangan barang bukti 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu- sabu seberat 0,15 (nol koma lima belas) Gram Netto.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Martadinata Nomor : 023/11021.00/2022 tanggal 12 Februari 2023 dengan hasil penimbangan barang bukti 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu- sabu seberat 6,26 (enam koma dua puluh enam) Gram Netto.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. LAB : 01429/ NNF/2023 tanggal 03 Februari 2023, barang bukti nomor : 03533 s/d 03535/ 2023/ NNF berisikan kristal warna putih, dengan kesimpulan barang bukti tersebut mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

--------- Bahwa Terdakwa PADLI Als. ELLI Bin. MULIADI pada hari Sabtu, tanggal 11 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023, yang bertempat di Jalan Rapak Dalam Gang Baru Rt. 015 No. 57 Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu- sabu bagi diri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan  cara sebagai berikut :

    • Bahwa setelah menerima narkotika jenis sabu- sabu dari Sdr. SAPOK (masuk dalam Daftar pencarian Orang/ DPO), terdakwa langsung masuk dalam rumahnya dengan maksud menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu- sabu dengan cara membuat alat hisap sabu/ bong dengan menggunakan botol plastic bekas minuman air mineral, kemudian botol tersebut dilubangi dan dimasukkan sedotan plastic dengan dihubungkan pipet kaca, dimana di dalam botol tersebut dimasukkan sedikit air setelah itu pipet kaca tersebut dimasukkan narkotika jenis sabu- sabu yang kemudian bawahnya dibakar dengan menggunakan korek api, setelah keluar asapnya kemudian dihisap layaknya menghisap rokok, tidak berapa lama pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekitar jam 00.30 wita datang saksi IRWANTO Bin. LA BARENDA dan saksi I NYOMAN ANGGA, S.H. Anak dari I GEDE REMA yang merupakan Anggota Resnarkoba Polresta Samarinda yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana alat hisap sabu/ bong sudah dibuang oleh terdakwa sebelum dilakukan penangkapan.
    • Bahwa terdakwa sudah menggunakan narkotika jenis sabu- sabu sekitar 1 (satu) minggu dan yang dirasakan terdakwa setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapat bertahan tidak tidur/ bergadang.
    • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur UPTD. Laboratorium Kesehatan Samarinda Nomor : 455/03414/ NARKOBA/ 03/2023 tanggal 07 maret 2023, telah melakukan pemeriksaan skrining dalam urine dengan menggunakan card test didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina.
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak pejabat yang berwenang sebagai penyalahguna bagi diri sendiri narkotika golongan I jenis sabu- sabu.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  127 Ayat (1) huruf a UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEEMPAT

--------- Bahwa Terdakwa PADLI Als. ELLI Bin. MULYADI pada hari Kamis, tanggal 09 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023, yang bertempat di Rapak Dalam Gang Baru Rt. 15 No. 57 Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatanSengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan  cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 terdakwa membeli narkotika jenis sabu- sabu sebanyak 15 (lima belas) Gram dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dari Sdr. SAPOK yang mana pembayarannya dilakukan terdakwa dengan cara transfer melalui Bank BCA, kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengambilnya di tempat yang telah ditentukan/ system jejak di pinggir jalan Perum Arisco Kecamatan Sambutan Kota Samarinda, kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekitar jam 14.00 wita terdakwa dihubungi oleh saksi FAJAR dengan maksud membeli narkotika jenis sabu- sabu dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan  sekitar jam 15.00 wita terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu yang dimaksud ke rumah saksi FAJAR di jalan Mas Penghulu Gang Hasanuddin Rt. 008 Kelurahan Masjid Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda, setelah itu terdakwa diberikan uang tunai sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) sebagai pembayaran narkotika jenis sabu yang terdakwa berikan tersebut, hingga pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekitar jam 00.30 wita terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi IRWANTO Bin. LA BARENDA dan saksi I NYOMAN ANGGA, S.H. Anak dari I GEDE REMA yang merupakan Anggota Kepolisian Resnarkoba Polresta Samarinda di rumah terdakwa terdakwa sendiri di jalan Rapak Dalam Gang Baru Rt. 015 No. 57 Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda, atas penangkapan tersebut didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu- sabu seberat 6,11 (enam koma sebelas) Gram Netto, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok penakar, 1 (satu) bendel plastic klip dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru dengan nomor imei 339302105829771.
    • Bahwa terkait narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Sdr. SAPOK yang terdakwa ambil dengan system di tempat yang sudah ditentukan atau system jejak dengan tujuan untuk dititipkan kepada terdakwa.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Martadinata Nomor : 023/11021.00/2022 tanggal 12 Februari 2023 dengan hasil penimbangan barang bukti 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu- sabu seberat 0,15 (nol koma lima belas) Gram Netto.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Martadinata Nomor : 023/11021.00/2022 tanggal 12 Februari 2023 dengan hasil penimbangan barang bukti 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu- sabu seberat 6,26 (enam koma dua puluh enam) Gram Netto.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. LAB : 01429/ NNF/2023 tanggal 03 Februari 2023, barang bukti nomor : 03533 s/d 03535/ 2023/ NNF berisikan kristal warna putih, dengan kesimpulan barang bukti tersebut mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).
    • Bahwa terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu- sabu dikarenakan terdakwa membantu saksi FAJAR yang merupakan saudara ipar terdakwa.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  131 UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya