Dakwaan |
Kesatu
--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD DARMAWAN SYAPUTRA Alias ADE Bin JUNAIDI ISKANDAR pada hari selasa tanggal 24 januari 2023 sekitar pukul 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam tahun 2023 bertempat di parkiran guest house Vivo di Jl. Urip Sumoharjo Kel.Sidomulyo Kec.Samarinda Ilir,Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan negeri Samarinda yang berweanng memeriksa dan mengadili perkjar ini,telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------
- Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 23 januari 2023 sekitar pukul 21.30 WITA, terdakwa memesan narkotika jenis Ekstasi dari sdr Mr.Bean ( masuk dalam daftar pencarian orang), sebanyak 4 (empat) bungkus seberat 2,63 Gram brutto seharga Rp.3.000.000 ( tiga juta rupiah) di jl.Siradj Salman,Kota Samarinda;
- Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 24 Januari 2023, terdakwa membonceng saksi GALANG FITRAH RAMADHAN Alias GALANG Bin ILYAS menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Gear warna Hijau KT 3654 BX sambil terdakwa membawa Narkotika jenis shabu-shabu dan ketika melintas di Jl. Urip Sumoharjo Kel.Sidomulyo kec.Samarinda Ilir Kota Samarinda, tepatnya di depan Guest House, saksi I NYOMAN ANGGA , saksi MUH. ASWIN AKBAR dan saksi SUMADI SIHITE yang merupakan anggota Polresta Samarinda yang terlebih dahulu mendapatkan informasi dari informan terkait peredaran narkotika jenis shabu kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di jl. Urip Sumoharjo di parkiran Guest House Vivo dan mendapati terdakwa membawa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,65 gram Brutto, 1(satu) poket narkotika jenis shabu-shabu sebesar 1, 12 Gram Brutto, 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,85 gram Brutto, 1(satu) buah kotak rokok merk Sampoerna warna merah, 1 (satu) buah kotak rook sampoerna warna hijau, 1 9satu) bundle plastic Klip, 1 (satu) lembar Plastik Klip, 1 9satu) sendok penakar, 1 (satu) unit I pone 11 Pro Warna Hitam yangs eluruhnya di simpan didalam tas slempang milik terdakwa, sehingga atas dasar tersebut terdakwa bersama dengan saksi GALANG ALFITRAH RAMADHAN dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut yang menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis shabu yang beratnya melebihi 5 gram dilakukan tanpa hak atau melawan hukum, sebab hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh industry farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti, ditemukan totasl narkotika jenis shabu-shabu seberat 2,62 Gram brutto atau 1,44 Gram netto
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00904/NNF/2023 Tanggal 07 Februari 2023, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor 02087/2023/NNF sampai dengan 02090 berupa 4 (empat) kantong plastic berisikan kristal warna putih masing -masing seberat 0,058 gram, 0,076 gram, 0,329 Gram, 0,786 gram adalah benar positif narkotika metamphetamina , terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --
ATAU
Kedua
--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD DARMAWAN SYAPUTRA Alias ADE Bin JUNAIDI ISKANDAR pada hari selasa tanggal 24 januari 2023 sekitar pukul 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam tahun 2023 bertempat di parkiran guest house Vivo di Jl. Urip Sumoharjo Kel.Sidomulyo Kec.Samarinda Ilir,Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan negeri Samarinda yang berweanng memeriksa dan mengadili perkjar ini,telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 23 januari 2023 sekitar pukul 21.30 WITA, terdakwa memesan narkotika jenis Ekstasi dari sdr Mr.Bean ( masuk dalam daftar pencarian orang), sebanyak 4 (empat) bungkus seberat 2,63 Gram brutto seharga Rp.3.000.000 ( tiga juta rupiah) di jl.Siradj Salman,Kota Samarinda;
- Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 24 Januari 2023, terdakwa membonceng saksi GALANG FITRAH RAMADHAN Alias GALANG Bin ILYAS menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Gear warna Hijau KT 3654 BX sambil terdakwa membawa Narkotika jenis shabu-shabu dan ketika melintas di Jl. Urip Sumoharjo Kel.Sidomulyo kec.Samarinda Ilir Kota Samarinda, tepatnya di depan Guest House, saksi I NYOMAN ANGGA , saksi MUH. ASWIN AKBAR dan saksi SUMADI SIHITE yang merupakan anggota Polresta Samarinda yang terlebih dahulu mendapatkan informasi dari informan terkait peredaran narkotika jenis shabu kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di jl. Urip Sumoharjo di parkiran Guest House Vivo dan mendapati terdakwa membawa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,65 gram Brutto, 1(satu) poket narkotika jenis shabu-shabu sebesar 1, 12 Gram Brutto, 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,85 gram Brutto, 1(satu) buah kotak rokok merk Sampoerna warna merah, 1 (satu) buah kotak rook sampoerna warna hijau, 1 9satu) bundle plastic Klip, 1 (satu) lembar Plastik Klip, 1 9satu) sendok penakar, 1 (satu) unit I pone 11 Pro Warna Hitam yangs eluruhnya di simpan didalam tas slempang milik terdakwa, sehingga atas dasar tersebut terdakwa bersama dengan saksi GALANG ALFITRAH RAMADHAN dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 gram dilakukan tanpa hak atau melawan hukum, sebab hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh industry farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti, ditemukan totasl narkotika jenis shabu-shabu seberat 2,62 Gram brutto atau 1,44 Gram netto
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00904/NNF/2023 Tanggal 07 Februari 2023, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor 02087/2023/NNF sampai dengan 02090 berupa 4 (empat) kantong plastic berisikan kristal warna putih masing -masing seberat 0,058 gram, 0,076 gram, 0,329 Gram, 0,786 gram adalah benar positif narkotika metamphetamina , terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------
|