Petitum |
- Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor : 4 tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana;
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga Surat Perjanjian Serah Terima Tanah dan bangunan Perumahan Pandan Wangi Mansion, Nomor : 002/P/LG/PWM/DPU/III/2015, tertanggal 15 Maret 2015, antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat yang tidak membayar kewajibannya kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya atas kelalaian keterlambatan serah terima Tanah dan bangunan sebesarRp. 121.555.000,- (seratus dua puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyataka putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bijvoorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|