Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2022/PN Smr HENDRAWAN PRAKASA PT. DIYA PROPERTY UTAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2022/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 08 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRAWAN PRAKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINAL ARIFIN, SH.HENDRAWAN PRAKASA
2SUPIATNO, SH.,M.H.HENDRAWAN PRAKASA
Tergugat
NoNama
1PT. DIYA PROPERTY UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 121.555.000,00
Petitum
  1. Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor : 4 tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana;
  2. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Sah dan Berharga Surat Perjanjian Serah Terima Tanah dan bangunan Perumahan Pandan Wangi Mansion, Nomor : 002/P/LG/PWM/DPU/III/2015, tertanggal 15 Maret 2015, antara Penggugat dan Tergugat;
  4. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat yang tidak membayar kewajibannya kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya atas kelalaian keterlambatan serah terima Tanah dan bangunan sebesarRp. 121.555.000,- (seratus dua puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus;
  6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  7. Menyataka putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bijvoorraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak