Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.Sus/2023/PN Smr ALFANO, S.H,.M.H ADI Als GENDUT Bin HATTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 251/Pid.Sus/2023/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1472/O.4.11.3/ENZ.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ALFANO, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI Als GENDUT Bin HATTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU : 

 

 

----------Bahwa Terdakwa ADI Als GENDUT Bin HATTA (Alm), pada hari Jum’at tanggal 11 November 2022 Pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November Tahun 2022, bertempat di Jalan Lumba – lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa pada awalnya saksi BRIPTU INDRA NUARI,S.H. Bin LA PAO (Alm) dan saksi BRIPTU AHDANSYAH, SH Bin H. MISRANSYAH, selaku Aparat Kepolisian Satuan Reskoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi jika terdakwa telah melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekitar pukul 00.30 WITA bertempat di Jalan. Lumba – lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda para saksi tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan turut disertai dengan penggeledahan dimana para saksi telah menemukan barang berupa : 
  1. 2 (Dua) bungkus paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor /Bruto seberat 0,95 gram, atau berat bersih /Netto 0,40 gram
  2. 1 (Satu) lembar plastik klip
  3. Uang tunai sebanyak Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 6 (Enam) Lembar dan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 2 (Dua) Lembar
  4. 1 (Satu) unit HP Android merk Oppo warna hitam Nomor IMEI : 861141058134750       
  • Bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan milik terdakwa yang mana pada hari Jum’at tanggal 11 Nopember 2022 Pukul 22.00 Wita bertempat di Jalan. Lumba – lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda terdakwa menghubungi Sdra. RIZAL KAMARUDDIN Als RISAL Bin KAMARUDDIN (Yang penuntutannya dilakukan terpisah) melalui Telpon Whatsapp menyakan “Adakah barang bos, ada dana ini Satu Juta” Kemudian Sdra. RIZAL KAMARUDDIN Als RISAL Bin KAMARUDDIN menjawab “sebentar ku kabari”, berselang sekitar 20 (dua puluh menit) Sdra. RIZAL KAMARUDDIN Als RISAL Bin KAMARUDDIN menelpon kembali mengatakan “Ada” Kemudian terdakwa menjawab “Bisa kah di antarkan ke rumah bos”, Kemudian Pada Pukul 23.00 Wita Sdra. RIZAL KAMARUDDIN Als RISAL Bin KAMARUDDIN (Perkara Sendiri) mengantarkan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) poket/bungkus narkotika jenis sabu-sabu setengah Gram, Kemudian Sdra. RIZAL KAMARUDDIN Als RISAL Bin KAMARUDDIN menyerahkan Narkotika tersebut dengan menggunkan tangan Kananya kepada terdakwa kemudian terdakwa terima dengan tangan kanan terdakwa sembari terdakwa memberikan Uang Sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara langsung atau cash/tunai kepada Sdra. RIZAL KAMARUDDIN Als RISAL Bin KAMARUDDIN, setelah itu Sdra. RIZAL KAMARUDDIN Als RISAL Bin KAMARUDDIN pulang, lalu terdakwa sisihkan Narkotika tersebut menjadi 2 (dua) Poket/bungus yang 1 untuk terdakwa jual dan satunya untuk terdakwa gunakan sendiri, Lalu 2 (dua) poket/bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,95 (Nol Koma Sembilan Puluh Lima) Gram Brutto terdakwa simpan di bawah bantal dirumah terdakwa di Jalan. Lumba – lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari berjualan sisa Narkotika jenis sabu tersebut adalah sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan untuk membeli Narkotika terhadap Sdra. RIZAL KAMARUDDIN Als RISAL Bin KAMARUDDIN (Yang penuntutannya dilakukan terpisah) sudah sebanyak 3 (tiga) kali.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 10617/NNF/2022 tanggal 21 November 2022 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Rendy Dwi Marta Cahya, ST. (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara), Barang bukti yang diamankan oleh Aparat Kepolisian dari terdakwa adalah Narkotika Jenis Sabu sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Martadinata Samarinda Nomor : 196/11021.00/2022 tanggal 15 November 2022 yang ditandatangani oleh Solihudin selaku Pemimpin Cabang dan Muhammad Irwan selaku Penimbang (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara), barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang diamankan oleh Aparat Kepolisian dari tangan terdakwa mempunyai berat bersih (Netto) seberat 0,40 (Nol Koma Empat Puluh) Gram.

 

------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

 

----------Bahwa Terdakwa ADI Als GENDUT Bin HATTA (Alm), pada hari Jum’at tanggal 11 November 2022 Pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November Tahun 2022, bertempat di Jalan Lumba – lumba, Kelurahan. Selili, Kecamatan. Samarinda Ilir Kota Samarinda, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya saksi BRIPTU INDRA NUARI,S.H. Bin LA PAO (Alm) dan saksi BRIPTU AHDANSYAH, SH Bin H. MISRANSYAH, selaku Aparat Kepolisian Satuan Reskoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi jika terdakwa telah melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekitar pukul 00.30 WITA bertempat di Jl. Lumba – lumba Gg.- No.- Rt.- Kel. Selili Kec. Samarinda Ilir – Kota Samarinda para saksi tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan turut disertai dengan penggeledahan dimana para saksi telah menemukan barang berupa : 
  1. 2 (Dua) bungkus paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor /Bruto seberat 0,95 gram, atau berat bersih /Netto 0,40 gram
  2. 1 (Satu) lembar plastik klip
  3. Uang tunai sebanyak Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 6 (Enam) Lembar dan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 2 (Dua) Lembar
  4. 1 (Satu) unit HP Android merk Oppo warna hitam Nomor IMEI : 861141058134750       
  • Bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan milik terdakwa yang mana pada hari Jum’at tanggal 11 Nopember 2022 Pukul 22.00 Wita bertempat di Jalan. Lumba – lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda terdakwa menghubungi Sdra. RIZAL KAMARUDDIN Als RISAL Bin KAMARUDDIN (Yang penuntutannya dilakukan terpisah) melalui Telpon Whatsapp menyakan “Adakah barang bos, ada dana ini Satu Juta” Kemudian Sdra. RIZAL KAMARUDDIN Als RISAL Bin KAMARUDDIN menjawab “sebentar ku kabari”, berselang sekitar 20 (dua puluh menit) Sdra. RIZAL KAMARUDDIN Als RISAL Bin KAMARUDDIN menelpon kembali mengatakan “Ada” Kemudian terdakwa menjawab “Bisa kah di antarkan ke rumah bos”, Kemudian Pada Pukul 23.00 Wita Sdra. RIZAL KAMARUDDIN Als RISAL Bin KAMARUDDIN (Perkara Sendiri) mengantarkan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) poket/bungkus narkotika jenis sabu-sabu setengah Gram, Kemudian Sdra. RIZAL KAMARUDDIN Als RISAL Bin KAMARUDDIN menyerahkan Narkotika tersebut dengan menggunkan tangan Kananya kepada terdakwa kemudian terdakwa terima dengan tangan kanan terdakwa sembari terdakwa memberikan Uang Sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara langsung atau cash/tunai kepada Sdra. RIZAL KAMARUDDIN Als RISAL Bin KAMARUDDIN, setelah itu Sdra. RIZAL KAMARUDDIN Als RISAL Bin KAMARUDDIN pulang, lalu terdakwa sisihkan Narkotika tersebut menjadi 2 (dua) Poket/bungus yang 1 untuk terdakwa jual dan satunya untuk terdakwa gunakan sendiri, Lalu 2 (dua) poket/bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,95 (Nol Koma Sembilan Puluh Lima) Gram Brutto terdakwa simpan di bawah bantal dirumah terdakwa di Jalan. Lumba – lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari berjualan sisa Narkotika jenis sabu tersebut adalah sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan untuk membeli Narkotika terhadap Sdra. RIZAL KAMARUDDIN Als RISAL Bin KAMARUDDIN (Yang penuntutannya dilakukan terpisah) sudah sebanyak 3 (tiga) kali.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 10617/NNF/2022 tanggal 21 November 2022 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Rendy Dwi Marta Cahya, ST. (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara), Barang bukti yang diamankan oleh Aparat Kepolisian dari terdakwa adalah Narkotika Jenis Sabu sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Martadinata Samarinda Nomor : 196/11021.00/2022 tanggal 15 November 2022 yang ditandatangani oleh Solihudin selaku Pemimpin Cabang dan Muhammad Irwan selaku Penimbang (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara), barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang diamankan oleh Aparat Kepolisian dari tangan terdakwa mempunyai berat bersih (Netto) seberat 0,40 (Nol Koma Empat Puluh) Gram.

 

------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya