Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 Pukul 11.42 Wita, Sesuai dengan surat perintah tugas Walikota Samarinda Nomor : 730 / 0029 / 100.15 Tanggal 03 Januari 2023 s/d 31 Desember 2023 anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda telah melakukan razia di jalan KH. Wahid Hasyim 2 , penyidik pegawai negeri sipil satpol pp kota samarinda melakukan yustisi dan didapati adanya minuman beralkohol dengan berbagai jenis yang di perjual belikan tanpa adanya surat izin berjualan miras di warung / Toko tersebut , dan pemilik warung diberikan surat panggilan ke kantor satuan polisi pamong praja kota samarinda guna untuk dimintai keterangannya oleh penyidik , dan barang bukti miras tersebut diamankan dan di bawa ke kantor Satpol PP Kota Samarinda guna sebagai jaminan untuk hadir dalam proses pemeriksaan untuk mengikuti Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Samarinda karena telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 pasal 2 Junto Pasal 17 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda. |