Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tegugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 166.296.462,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Enam Puluh Dua Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara) Nomor : 02748, Mungirejo, Sungai Pinang, Samarinda Tanggal 02 Juni 2016 atas nama ROSNAWATI yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara) Nomor : 02748, Mungirejo, Sungai Pinang, Samarinda Tanggal 02 Juni 2016 atas nama ROSNAWATI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |