Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2026/PN Smr DIAN ANGGRAENI, S.H,.M.H HOMSIYAH Binti SULLAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 204/Pid.B/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1203/O.4.11.3/EOH.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN ANGGRAENI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOMSIYAH Binti SULLAM[Penahanan]
Advokat
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Kesatu

--------- Bahwa ia terdakwa HOMSIYAH Binti SULLAM pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Juli 2025 bertempat di Jalan Awang Long (warung gudeg oseng mercon) Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, Yang mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecahkan, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa dan saksi Holilah sama-sama bekerja di dapur warung gudeg oseng mercon lalu pada hari Sabtu tanggal 26 Juli tahun 2025 sebelum kerja, saksi Holilah menyimpan 1 (satu) buah tas warna merah muda di loker/laci rak susun plastik. Di mana di dalam tas wana merah muda tersebut terdapat perhiasan emas berupa 1 (satu) Buah Gelang Emas Triple Rantai dengan berat kurang lebih 25.060 Gram, 1 (satu) Buah Gelang Emas Rantai dengan berat kurang lebih 44.48 Gram, 1 (satu) Buah Gelang Rangkaian Aldora dengan berat kurang lebih 33.14 Gram, 1 (satu) Buah Cincin Emas Cor Chanel SLT full dengan berat kurang lebih  6.39 Gram dan 1 (satu) Buah Kalung Emas dengan berat kurang lebih 12.35 Gram;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 16.20 wita setelah selesai bekerja terdakwa duduk di dekat pintu di lantai 2 warung gudeg oseng mercon untuk bermain handphone, lalu terdakwa membuka loker miliknya dan melihat 2 (dua) buah gelang emas  dan 1 (satu) buah kalung emas berada di sela-sela lemari. Melihat emas tersebut kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambilnya, apalagi situasi saat itu juga dalam keadaan sepi sehingga terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Holilah langsung mengambil 2 (dua) buah gelang emas dan 1 (satu) buah kalung emas dengan menggunakan tangan kanannya kemudian memasukan ke kantong celemek yang terdakwa pakai lalu bergegas pulang. Di mana terdakwa berencana menggadaikan emas tersebut agar mendapatkan uang yang terdakwa akan gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada saat saksi Holilah selesai bekerja ia mengambil tas miliknya dari loker dan pulang ke rumah. Setibanya sekitar pukul 20.00 wita saksi Holilah membuka tasnya dan mendapati perhiasan emasnya tersebut sudah tidak ada/hilang, lalu saksi Holilah memberitahukan suaminya yaitu saksi Mat Rubi kemudian mencari perhiasan tersebut namun tidak ketemu sehingga saksi Holilah melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 wita setelah berbelanja di pasar segiri, terdakwa lalu memesan ojek melalui aplikasi dengan tujuan Pegadaian Cp. Samarinda Jl. Basuki Rahmat No. 2, Kel. Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda. Di mana driver ojek online tersebut adalah saksi Irawan yang juga bekerja di warung gudeg  oseng mercon dan mengenal terdakwa maupun saksi Holilah. Setibanya di kantor Pegadaian Cp. Samarinda sekitar pukul 09.51 wita terdakwa masuk ke dalam kantor Pegadaian lalu mengisi formulir permohonan kredit sambil diwawancarai terkait barang yang mau di gadai serta kepemilikan dan peruntukan kegunaannya, kemudian terdakwa memberikan barang berupa emas kepada petugas gadai, lalu dilakukan penaksiran, setelah itu ditentukan pinjaman, kemudian terdakwa ditawarkan untuk pencairan secara tunai atau transfer, namun saat itu terdakwa menginginkan pembayaran secara tunai. Di mana terdakwa saat itu menerima uang hasil gadai untuk 1 (satu) kalung rantai ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 12.35 Gram, 1 (satu) gelang rantai di taksir perhiasaan emas 21 karat berat 44.48 Gram, 1 (satu) gelang rantai ditaksir perhiasaan emas 16 karat berat 25.0 Gram taksiran total senilai Rp103.081.348 (seratus tiga juta delapan puluh satu ribu tiga ratus empat puluh delapam rupiah) namun yang dibayarkan kepada terdakwa dengan pinjaman total senilai Rp95.800.000 (sembilan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa pulang;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 wita saksi Holilah tiba-tiba menemukan 5 (lima) buah perhiasan emas di dalam tasnya yang mana emas tersebut ternyata emas palsu yang terdakwa selipkan di dalam tas saksi Holilah;
  • Bahwa sejak kejadian perhiasan emas milik saksi Holilah hilang, terdakwa sudah tidak pernah masuk kerja dengan alasan anaknya sakit lalu berhenti bekerja; 
  • Bahwa uang hasil gadai senilai Rp95.800.000 (sembilan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa pergunakan untuk:
      • Sekitar tanggal 1 Agustus 2025 terdakwa mengeluarkan uang untuk membayar hutang kepada koperasi keliling  senilai Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah);
      • Sekitar awal bulan Agustus 2025 terdakwa membeli 1 (satu) unit motor honda scoopy dengan harga senilai Rp16.000.000 (enam belas juta rupiah) secara tunai di Showroom Sukses Motor di Jl. M. Yamin Kota Samarinda;
      • Sekitar bulan Agustus terdakwa menebus tanah di Madura kepada Saudara SENETEN sebanyak Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dengan cara mentransfer ke rekening BRI nomor 610-5010-4538-6530 atas nama MUNAWARAH melalui jasa BRILINK di Jl. Agus Salim, Kel. Sungai Pinang, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda;
      • Sekitar bulan Agustus terdakwa membeli emas berupa 1 (satu) buah kalung dan 1 (satu) buah gelang dengan kurang lebih senilai Rp16.000.000 (enam belas juta rupiah) di Mall Mesra Indah secara tunai, di mana emas tersebut sudah terdakwa gadai di Pegadaian Syariah UPS RS DARJAD ;
      • Pada tanggal 20 Agustus 2025 terdakwa mengeluarkan uang sebanyak kurang lebih senilai Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk keperluan tahlilan 40 (empat puluh) hari Almarhum bapak terdakwa;
      • Pada tanggal 29 Agustus 2025 terdakwa mengeluarkan uang kurang lebih sebanyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah) untuk membayar cicilan di pegadaian;
      • Pada bulan Oktober terdakwa mengeluarkan uang senilai kurang lebih Rp5.000.000 (lima juta rupiah) untuk keperluan Tahlilan 100 (seratus) hari Almarhum bapak terdakwa;
      • Pada tanggal 12 November 2025 terdakwa membayar cicilan gadai emas senilai kurang lebih Rp1.822.000 (satu juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah);
      • Pada tanggal 15 November 2025 terdakwa membayar uang sewa rumah senilai Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
      • Selebihnya uang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Holilah mengalami kerugian senilai Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Udang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------- Bahwa ia terdakwa HOMSIYAH Binti SULLAM pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 16.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Juli 2025 bertempat di Jalan Awang Long (warung gudeg oseng mercon) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, Yang mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa dan saksi Holilah sama-sama bekerja di dapur warung gudeg oseng mercon lalu pada hari Sabtu tanggal 26 Juli tahun 2025 sebelum kerja, saksi Holilah menyimpan 1 (satu) buah tas warna merah muda di loker/laci rak susun plastik. Di mana di dalam tas wana merah muda tersebut terdapat perhiasan emas berupa 1 (satu) Buah Gelang Emas Triple Rantai dengan berat kurang lebih 25.060 Gram, 1 (satu) Buah Gelang Emas Rantai dengan berat kurang lebih 44.48 Gram, 1 (satu) Buah Gelang Rangkaian Aldora dengan berat kurang lebih 33.14 Gram, 1 (satu) Buah Cincin Emas Cor Chanel SLT full dengan berat kurang lebih  6.39 Gram dan 1 (satu) Buah Kalung Emas dengan berat kurang lebih 12.35 Gram;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 16.20 wita setelah selesai bekerja terdakwa duduk di dekat pintu di lantai 2 warung gudeg oseng mercon untuk bermain handphone, lalu terdakwa membuka loker miliknya dan melihat 2 (dua) buah gelang emas  dan 1 (satu) buah kalung emas berada di sela-sela lemari. Melihat emas tersebut kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambilnya, apalagi situasi saat itu juga dalam keadaan sepi sehingga terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Holilah langsung mengambil 2 (dua) buah gelang emas dan 1 (satu) buah kalung emas dengan menggunakan tangan kanannya kemudian memasukan ke kantong celemek yang terdakwa pakai lalu bergegas pulang. Di mana terdakwa berencana menggadaikan emas tersebut agar mendapatkan uang yang terdakwa akan gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada saat saksi Holilah selesai bekerja ia mengambil tas miliknya dari loker dan pulang ke rumah. Setibanya sekitar pukul 20.00 wita saksi Holilah membuka tasnya dan mendapati perhiasan emasnya tersebut sudah tidak ada/hilang, lalu saksi Holilah memberitahukan suaminya yaitu saksi Mat Rubi kemudian mencari perhiasan tersebut namun tidak ketemu sehingga saksi Holilah melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 wita setelah berbelanja di pasar segiri, terdakwa lalu memesan ojek melalui aplikasi dengan tujuan Pegadaian Cp. Samarinda Jl. Basuki Rahmat No. 2, Kel. Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda. Di mana driver ojek online tersebut adalah saksi Irawan yang juga bekerja di warung gudeg  oseng mercon dan mengenal terdakwa maupun saksi Holilah. Setibanya di kantor Pegadaian Cp. Samarinda sekitar pukul 09.51 wita terdakwa masuk ke dalam kantor Pegadaian lalu mengisi formulir permohonan kredit sambil diwawancarai terkait barang yang mau di gadai serta kepemilikan dan peruntukan kegunaannya, kemudian terdakwa memberikan barang berupa emas kepada petugas gadai, lalu dilakukan penaksiran, setelah itu ditentukan pinjaman, kemudian terdakwa ditawarkan untuk pencairan secara tunai atau transfer, namun saat itu terdakwa menginginkan pembayaran secara tunai. Di mana terdakwa saat itu menerima uang hasil gadai untuk 1 (satu) kalung rantai ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 12.35 Gram, 1 (satu) gelang rantai di taksir perhiasaan emas 21 karat berat 44.48 Gram, 1 (satu) gelang rantai ditaksir perhiasaan emas 16 karat berat 25.0 Gram taksiran total senilai Rp103.081.348 (seratus tiga juta delapan puluh satu ribu tiga ratus empat puluh delapam rupiah) namun yang dibayarkan kepada terdakwa dengan pinjaman total senilai Rp95.800.000 (sembilan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa pulang;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 wita saksi Holilah tiba-tiba menemukan 5 (lima) buah perhiasan emas di dalam tasnya yang mana emas tersebut ternyata emas palsu yang terdakwa selipkan di dalam tas saksi Holilah;
  • Bahwa sejak kejadian perhiasan emas milik saksi Holilah hilang, terdakwa sudah tidak pernah masuk kerja dengan alasan anaknya sakit lalu berhenti bekerja; 
  • Bahwa uang hasil gadai senilai Rp95.800.000 (sembilan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa pergunakan untuk:
      • Sekitar tanggal 1 Agustus 2025 terdakwa mengeluarkan uang untuk membayar hutang kepada koperasi keliling  senilai Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah);
      • Sekitar awal bulan Agustus 2025 terdakwa membeli 1 (satu) unit motor honda scoopy dengan harga senilai Rp16.000.000 (enam belas juta rupiah) secara tunai di Showroom Sukses Motor di Jl. M. Yamin Kota Samarinda;
      • Sekitar bulan Agustus terdakwa menebus tanah di Madura kepada Saudara SENETEN sebanyak Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dengan cara mentransfer ke rekening BRI nomor 610-5010-4538-6530 atas nama MUNAWARAH melalui jasa BRILINK di Jl. Agus Salim, Kel. Sungai Pinang, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda;
      • Sekitar bulan Agustus terdakwa membeli emas berupa 1 (satu) buah kalung dan 1 (satu) buah gelang dengan kurang lebih senilai Rp16.000.000 (enam belas juta rupiah) di Mall Mesra Indah secara tunai, di mana emas tersebut sudah terdakwa gadai di Pegadaian Syariah UPS RS DARJAD ;
      • Pada tanggal 20 Agustus 2025 terdakwa mengeluarkan uang sebanyak kurang lebih senilai Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk keperluan tahlilan 40 (empat puluh) hari Almarhum bapak terdakwa;
      • Pada tanggal 29 Agustus 2025 terdakwa mengeluarkan uang kurang lebih sebanyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah) untuk membayar cicilan di pegadaian;
      • Pada bulan Oktober terdakwa mengeluarkan uang senilai kurang lebih Rp5.000.000 (lima juta rupiah) untuk keperluan Tahlilan 100 (seratus) hari Almarhum bapak terdakwa;
      • Pada tanggal 12 November 2025 terdakwa membayar cicilan gadai emas senilai kurang lebih Rp1.822.000 (satu juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah);
      • Pada tanggal 15 November 2025 terdakwa membayar uang sewa rumah senilai Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
      • Selebihnya uang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Holilah mengalami kerugian senilai Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

 

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Udang Hukum Pidana. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya