Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
167/Pdt.G/2025/PN Smr PT. BPR ARTHA KARYA PERDANA YULIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 167/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR ARTHA KARYA PERDANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I KADEK INDRA KUSUMA WARDANA, S.H.PT. BPR ARTHA KARYA PERDANA
2HERI, SHPT. BPR ARTHA KARYA PERDANA
Tergugat
NoNama
1YULIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD FAISAL
2VERA, SH.,M.Kn
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SAMARINDA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :
1.    Menerima dan Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan menurut hukum bahwa semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini adalah sah dan berharga;

3.    Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Kredit Nomor 6594/PK/AKP/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 beserta dengan segala turunan dan lampirannya yang dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah SAH dan MENGIKAT;

4.    Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Jual Beli Nomor 97/2003 tanggal 9 Agustus 2023 antara TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT II adalah SAH dan MENGIKAT;

5.    Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan  TERGUGAT yang dengan sengaja tidak mau membayar tunggakan pinjaman/kredit kepada PENGGUGAT  mulai dari bulan Juli 2024 hingga sekarang ini adalah perbuatan WANPRESTASI dengan segala akibat hukumnya;

6.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kredit (pokok+bunga+denda)  dengan rincian sebagai berikut : 
a.    Pokok Pinjaman        : Rp.   300.000.000,-
b.    Bunga                : Rp.     21.466.666,-
c.    Denda                : Rp.    217.962.540,-
Total Kerugian            : Rp.    539.429.206,-
Total kerugian materiil Penggugat : Rp. 539.429.206,- (Lima ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus enam rupiah)

, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender  sejak putusan dalam perkara ini dibacakan atau diberitahukan. Namun apabila  Tergugat tidak dapat melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijadikan jaminan oleh Tergugat berupa  sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dan segala sesuatu yang telah ada dan/atau yang akan didirikan, ditanam, ditempatkan diatas tanah tersebut sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 5280 dengan luas tanah 98 M2 yang mana  hingga gugatan ini diajukan masih tertulis atas nama Turut Tergugat I (Muhammad Faisal) ataupun apabila nantinya berubah menjadi nama Tergugat (Yuliana) terletak di Jalan Juanda 7 Blok 7D, Kel. Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda akan dijual/dilelang oleh Penggugat dan hasil penjualan/lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit  Tergugat kepada Penggugat;

7.    Menyatakan PENGGUGAT adalah kreditur yang beritikad baik  dan berhak untuk melakukan penjualan ataupun  lelang terhadap agunan yang dijadikan jaminan oleh Tergugat berupa  sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dan segala sesuatu yang telah ada dan/atau yang akan didirikan, ditanam, ditempatkan diatas tanah tersebut sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 5280 dengan luas tanah 98 M2 yang mana  hingga gugatan ini diajukan masih tertulis atas nama Turut Tergugat I (Muhammad Faisal) ataupun apabila nantinya berubah menjadi nama Tergugat (Yuliana) terletak di Jalan Juanda 7 Blok 7D, Kel. Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda ;

8.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan  dalam perkara ini berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dan segala sesuatu yang telah ada dan/atau yang akan didirikan, ditanam, ditempatkan diatas tanah tersebut sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 5280 dengan luas tanah 98 M2 yang mana hingga gugatan ini diajukan masih tertulis atas nama Turut Tergugat I (Muhammad Faisal) ataupun apabila nantinya berubah menjadi nama Tergugat (Yuliana) terletak di Jalan Juanda 7 Blok 7D, Kel. Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda;

9.    Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;

10.    Menghukum  Tergugat untuk membayar semua  biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Samarinda cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum yang baik dan benar ( ex Aquo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak