Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
450/Pid.Sus/2024/PN Smr INDRIASARI SIKAPANG, S.H. SUPRIADY ALS ADY BIN M.DJABAR (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 450/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1892 /O.4.11.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIASARI SIKAPANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIADY ALS ADY BIN M.DJABAR (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa Terdakwa SUPRIADY Als. AADY Bin. M. DJABAR (Alm) pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 23.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, yang bertempat di Jalan Kahoi B No. 108 Rt. 31 kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan perbuatan ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan  cara sebagai berikut:--------------

    • Bahwa awalnya terdakwa berkenalan dengan Sdr. NORMANSYAH (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) yang kemudian terdakwa dihubungi Sdr. NORMANSYAH melalui aplikasi Whatsapp dengan tujuan menyuruh terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu- sabu.
    • Bahwa terkait narktoika jenis sabu tersebut terdakwa dapatkan dengan cara mengambilnya di tempat yang telah ditentukan oleh Sdr. NORMANSYAH (system jejak) yang pembayarannya akan terdakwa bayarkan setelah semua narkotika jenis sabu tersebut habis terjual dan terdakwa membayarkannya dengan cara transfer ke rekening Sdr. NORMANSYAH, adapun lokasi pengambilannya berada di daerah jalan Ir. Sutami, Jalan Jakarta dan di Jalan M. Said Kota Samarinda.
    • Bahwa setiap pengambilan narkotika jenis sabu- sabu dari Sdr. NORMANSYAH tersebut, terdakwa mendapatkan hasil penjualan sebanyak Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa mengirimkannya sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sebagai hasil penjualan sehingga terdkwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
    • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 23.00 wita pada saat terdakwa berada di rumahnya di daerah jalan Kahoi B No. 108 Rt. 31 kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, datang saksi BUDI ARIFIN, S.H. Bin. SUGIYO, saksi I NYOMANA ANGGA, S.H. Anak dari I GEDE REMA, dan saksi TEZAR INDRA WIBISANA, S.H., M.H. Bin. WAHYU WIBISANA beserta Anggota Kepolisian Resnarkoba Polresta Samarinda lainnya yang langsung melaakukan pengamanan terhadap terdakwa, selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil waarna biru di genggaman tangan kanan terdakwa yang berisi 19 (sembilaan belas) poket narkotika jenis sabu- sabu seberat 4,13 (empat komaa tiga belas) Gram Netto yaamg terblut dengan 1 (satu) lembar tissue warna putih, kemudian ditemukan juga 2 (dua) sendok penakar, 2 (dua) bendel plastic klip, 1 (satu) unit timbngan digital warna biru serta 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna biru nomor imei 357101831470740 di genggaman tangan kiri terdakwa, atas kejadian tersebut terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Samarinda guna proses lebih lnjut .
    • Bahwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Martadinata Nomor : 009/11021.00/2024 tanggal 29 Januari 2024 dengan hasil penimbangan barang bukti 19 (sembilan belas) bungkus narkotika jenis sabu- sabu seberat 4,13 (empat koma tiga belas)  Gram Netto.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. LAB : 00781/ NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024, barang bukti nomor : 02456 s.d 02474/ 2022/ NNF berisikan kristal warna putih, dengan kesimpulan barang bukti tersebut mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  114 Ayat (1) UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa SUPRIADY Als. AADY Bin. M. DJABAR (Alm) pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 23.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, yang bertempat di Jalan Kahoi B No. 108 Rt. 31 kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan perbuatan ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan  cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 23.00 wita di jalan Kahoi B No. 108 Rt. 31 kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi BUDI ARIFIN, S.H. Bin. SUGIYO, saksi I NYOMANA ANGGA, S.H. Anak dari I GEDE REMA, dan saksi TEZAR INDRA WIBISANA, S.H., M.H. Bin. WAHYU WIBISANA yang merupakan Anggota Kepolisian Resnarkoba Polresta Samarinda, yang awalnya saksi BUDI, saksi NYOMAN dan saksi TEZAR mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di tempat yang dimaksud sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu- sabu, atas laporan tersebut saksi BUDI, saksi NYOMAN dan saksi TEZAR melakukan penyidikan ke tempat yang dimaksud dan mendapati terdakwa yang sedang berada di dalam rumahnya tersebut, setelah ditangkap terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan yang mendapati barang bukti dalam penguasaan terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet kecil waarna biru di genggaman tangan kanan terdakwa yang berisi 19 (sembilaan belas) poket narkotika jenis sabu- sabu seberat 4,13 (empat komaa tiga belas) Gram Netto yaamg terblut dengan 1 (satu) lembar tissue warna putih, kemudian ditemukan juga 2 (dua) sendok penakar, 2 (dua) bendel plastic klip, 1 (satu) unit timbngan digital warna biru serta 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna biru nomor imei 357101831470740 di genggaman tangan kiri terdakwa, atas kejadian tersebut terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Samarinda guna proses lebih lnjut.
    • Bahwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Martadinata Nomor : 009/11021.00/2024 tanggal 29 Januari 2024 dengan hasil penimbangan barang bukti 19 (sembilan belas) bungkus narkotika jenis sabu- sabu seberat 4,13 (empat koma tiga belas)  Gram Netto.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. LAB : 00781/ NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024, barang bukti nomor : 02456 s.d 02474/ 2022/ NNF berisikan kristal warna putih, dengan kesimpulan barang bukti tersebut mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya