| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 66/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | ELVAWATINROSALINA BR SINAGA | PT. WORLEY SEA INDONESIA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
| Nomor Perkara | 66/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | Berdasarkan pada alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kehadapan yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Cq. Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda yang menyidangkan perkara a quo untuk menerima, memeriksa dan memutus dengan amar putusan sebagai berikut:- 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat adalah bertentangan dengan peraturan perundang undangan terkait Ketenagakerjaan. 3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja sejak tanggal 26 November 2024. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagai akibat Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak yang dilakukan oleh Tergugat sebagai berikut : a. Upah sebesar Rp. 27.500.000,- per bulan yang wajib dibayarkan Tergugat dari bulan Desember 2024 sampai bulan Mei 2025 yaitu sebesar 6 X 27.500.000,- =Rp. 165.000.000,- b. Tunjangan Hari Raya (THR) yang jatuh pada hari Raya Idul Fitri pada tanggal 31 Maret 20251 (satu) bulan Gaji= Rp 27.500.000,-; c. Bonus Project satu bulan Gaji= Rp 27.500.500, d. Uang transport Penggugat dan keluarga yaitu Penggugat dan 2 orang anak dari Balikpapan samai Batam @ Rp. 2.500.000,- yaitu : 3 x Rp. 2.500.000 = Rp. 7.500.000,- Sehingga jumlah total hak Penggugat akibat pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 227.500.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). 5. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij voorraad) meskipun Tergugat melakukan upaya kasasi atau verzet; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
ATAU Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
