Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
212/Pdt.P/2024/PN Smr SRI SURYANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 212/Pdt.P/2024/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI SURYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon SRI SURYANTI, sebagai orang tua dan pelaksana kekuasaan orang tua dari anak kandung Pemohon yang masih dibawah umur, yang bernama:
    1. ARDI RADITYA, Lahir di Samarinda, Pada tanggal 22 Oktober 2011;
  3. Memberi izin kepada Pemohon SRI SURYANTI untuk melaksanakan Kekuasaan sebagai orangtua terhadap anak Pemohon yang belum dewasa/masih dibawah umur untuk melakukan perbuatan hukum diperlukan ijin untuk melaksanakan Kekuasaan sebagai orang tua untuk menjual harta warisan yaitu berupa sebidang tanah dan beserta bangunannya yang terletak Jl. Mugirejo Gg. Manunggal Makmur Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana Sertipakat Hak Milik Nomor : 03698, dengan Luas 197 M2 (seratus sembilanpuluh tujuh Meter Persegi) atasnama SRI SURYANTI
  4. Menetapkan segala biaya yang timbul dari permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak