Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
461/Pid.B/2024/PN Smr MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H 1.MUHAMMAD YANI Als RIBUT Bin SANUSI
2.FERDI RACHMATULLAH Bin PADLI
3.ROMI Als KAI Bin BASRI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 461/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1869/O.4.11.3/EOH.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YANI Als RIBUT Bin SANUSI[Penahanan]
2FERDI RACHMATULLAH Bin PADLI[Penahanan]
3ROMI Als KAI Bin BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa I. MUHAMMAD YANI Als. RIBUT Bin. SANUSI bersama sama dengan terdakwa II. FERDI RACHMATULLAH Bin. PADLI dan Terdakwa III. ROMI Als. KAI Bin. BASRI (Alm) Pada hari, tanggal dan jam yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni 2023 hingga pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 09.50 wita atau setidak tidaknya di bulan Juni 2023 hingga bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2023 dan 2024 di jalan Perum SKM Handil Kopi Blok B dan C Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di tempat lain di daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, kaarena telah melakukaanmengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing- masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa  awalnya pada bulan Juni 2023 terdakwa I berjalan di sekitar jalan Perum SKM Handil Kopi Blok B dan C Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Kota Samarinda, yang mana terdakwa melihat perumahan di sekitar tempat tersebut dalam keadaan kosong karena masih proses pembangunan dan belum ada penghuninya, melihat hal tersebut timbul niat terdakwa untuk mengambil barang- barang di perumahan tersebut yang kemudian terdakwa I membawa 1 (satu) buah linggis yang digunakan untuk mencongkel daun pintu dan atap yang masih terpasang, 1 (satu) buah paarang untuk menebas rumput sekitar dan 1 (satu) buah argo untuk membawa atau mengaangkut barang- barang yang telah diambil, selanjutnya Terdakwa I mengambil Lampu Led dan kayu yang juga masih terpasang di bangunan perumahan tersebut.
  • Bahwa kemudian pada bulan Oktober 2023 para terdakwa berkumpul, lalu Terdakwa I mengajak Terdakwa II dengan mengatakan “Fer ayo kita ambil seng diatas kah”, “kalo sengnya dapat kita jual, uangnya kita bagi”, atas ajakan tersebut Terdakwa II dan Terdakwa III tergiur dan kemudian para terdakwa langsung kembali ke Perumahan yang dimaksud dengan cara menebas rumput- rumput yang mengahalngi aakses jalan ke perumahan tersebut, kemudian Terdakwa I menaiki rumah lalu mencongkel atap spandek warna biru dengan menggunakan linggis, setelah berhasil Terdakwa II dan Terdakwa III membantu Terdakwa I dengan cara menunggu dioperkan lalu menaruhnya di rumput dan mengangkutnya ke dalam 1 (satu) buah argo yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa I.
  • Bahwa pada bulan November 2023 sekitar jam 22.00 wita terdakwa II kembali diajak oleh Terdakwa I dengan mengatakan “ayo Fer ambil seng lagi” dan Terdakwa II langsung mengikuti Terdakwa I ke perumahan yang dimaksud, kemudian terdakwa I kembali menaiki salah 1 (satu) rumah lalu mencongkel atap spandek warna biru dengan menggunakan linggis setelah itu memberikan atap tersebut kepada Terdakwa II untuk disambut dan menaruhnya di atas rumput ilalang.
  • Bahwa pada bulan Desember 2023 sekitar 22.00 wita Terdakwa I kembali mengajak Terdakwa II untuk mengambil barang- barang di perumahan tersebut, kemudian Terdakwa I menaiki salah 1 (satu) rumah lalu mencongkel kayu dengan menggunakan linggis setelah itu memberikan kayu tersebut kepada Terdakwa II untuk disambut dan menaruhnya di atas rumput ilalang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III kembali ke Perumahan tersebut yang selanjutnya para terdakwa ke tempat tersebut, lalu Terdakwa I menaiki salah 1 (satu) rumah lalu mencongkel kayu dengan menggunakan linggis setelah itu memberikan kayu tersebut kepada Terdakwa II dan Terdakwa III untuk disambut dan menaruhnya di atas rumput ilalang, yang kemudian Terdakwa III membantu mengangkutnya ke atas mobil yang disewa Terdakwa I.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 Terdakwa I kembali mengajak Terdakwa II untuk mengambil barang- barang di perumahan tersebut, kemudian Terdakwa I menaiki salah 1 (satu) rumah lalu mencongkel kayu dengan menggunakan linggis setelah itu memberikan kayu tersebut kepada Terdakwa II untuk disambut dan menaruhnya di atas rumput ilalang.
  • Bahwa peran dari terdakwa I adalah selaku eksekutor yakni yang mempunyai ide dan mengambil lampu Led, atap, daun pintu dan kayu dengan cara mencongkelnya dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis milik terdakwa I lebih dahulu, kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III membantu mengangkatnya dan ditaruh di atas rumput ilalang selanjutnya mengangkutnya menggunakan 1 (satu) buah argo yang kemudian dinaikkan ke dalam mobil maxim, adapun Terdakwa II dan Terdakwa III juga membantu menjualkannya.
  • Bahwa barang- barang yang diambil oleh para terdakwa ialah berupa 60 (enam puluh) buah lampu Led 18 Watt, 3 (tiga) buah daun pintu, 200 (dua ratus) buah atap spandek warna biru, 250 (dua ratus lima puluh) batang kayu meranti dan kayu kapur berukuran kurang lebih 4 (empat) meter, yang mana Terdakwa I berhasil menjual 60 (enam puluh) buah lampu Led 18 watt tersebut kepada orang yang tidak dikenal di daerah jalan Gerilya Samarinda dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk harga 1 (satu) lampu, kemudian untuk 3 (tiga) buah daun pintu berhasil dijual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) daun pintu, selanjutnya Terdakwa II berhasil menjual 200 (dua ratus) atap spandek warna biru dengan harga Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) untuk harga 1 (satu) atap dan 250 (dua ratus lima puluh) batang kayu meranti dan kayu kapur berukuran kurang lebih 4 (empat) meter dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk harga 1 (satu) batang kayu, adapun keuntungan yang didapatkan tersebut dibagi- bagi yang mana Terdakwa II mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sisanya diambil oleh Terdakwa I.
  • Bahwa atas perbuatan tersebut, pihak perumahan SKM Handil Kopi yang diwakili oleh saksi saksi SUGENG WIDODO Bin. NUR ALI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
  • Bahwa tujuan para terdakwa mengambil 60 (enam puluh) buah lampu Led 18 Watt, 3 (tiga) buah daun pintu, 200 (dua ratus) buah atap spandek warna biru, 250 (dua ratus lima puluh) batang kayu meranti dan kayu kapur berukuran kurang lebih 4 (empat) meter  tersebut tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yakni pihak Perumahan SKM Handil Kopi yang diwakili oleh saksi SUGENG WIDODO Bin. NUR ALI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

------------ Perbuatan para terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Ke- 5 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya