| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Surat Pernyataan Tergugat tertanggal 2 Januari 2021 adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pengembalian uang sebesar Rp.135.000.000, - {seratus tiga puluh lima juta rupiah} secara tunai ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000, -(lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini ;
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut ;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |