Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2026/PN Smr ANDI NURUL NAFANDYA PUTRI, S.H. ROIHAN ALS ROI BIN SUAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-703/O.4.11.3/ENZ.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI NURUL NAFANDYA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROIHAN ALS ROI BIN SUAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ROIHAN Alias ROI Bin SUAJI pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Bulan Oktober Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2025 bertempat di Jalan Mulawarman. Kel. Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda (Tepatnya Di Halaman Parkir Muse) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan “Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 Wita, Terdakwa menghubungi Sdri. Una (DPO) dengan maksud untuk memesan Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 4 (empat) butir dengan harga perbutirnya sebesar Rp. 300.00, (tiga ratus ribu rupiah). Dikarenakan Sdri. Una (DPO) bertempat tinggal di Kabupaten Berau, selanjutnya Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 4 (empat) butir tersebut disepakati akan dikirim melalui mobil travel. Setelah disepakati oleh Terdakwa dan Sdri Una (DPO), Terdakwa diminta oleh Sdri. Una (DPO) untuk menunggu hingga hari Senin tanggal 06 Oktober 2025. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal yang menyampaikan agar Terdakwa datang ke depan Masjid Islamic Center karena paket untuk Terdakwa sudah datang. Paket tersebut merupakan pesanan Terdakwa dari Sdri. Una (DPO), yaitu Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 4 (empat) butir, yang dibungkus dengan kain dan batu di dalam 1 (satu) buah kardus. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Arya (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan maksud menawarkan Narkotika Jenis Pil Ekstasi dengan harga perbutirnya sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah tercapai kesepakatan, pada hari yang sama sekira pukul 22.00 Wita, Terdakwa bertemu dengan Saksi Arya Alief Pratama untuk menyerahkan Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 4 (empat) butir, setelah menyerahkan Narkotika Pil Ekstasi tersebut Terdakwa langsung pulang kerumahnya.
  • Selanjutnya pada hari selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 04.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa untuk mendatanginya ke sebuah tempat Hiburan malam Muse di Jl. Mulawarman, kemudian sekira pukul 05.00 wita pada saat Terdakwa sedang di parkiran Muse untuk pulang ke rumah tiba tiba Terdakwa di hampiri oleh beberapa orang yang merupakan anggota Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp Samsung warna hitam Imei :356973943239945 yang mana pada saat itu dalam genggaman tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) unit R2 merk honda Scoopy warna Abuabu KT-2203-BDC.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam hal jual beli Narkotika jenis Pil Ekstasi atau menjadi perantara yaitu mendapatkan upah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perbutirnya dengan total dari penjualan Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 4 (empat) butir sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 286/11021.00/IX/2025 tanggal 31 Oktober 2025 yang ditandatangai oleh pimpinan PT. Pegadaian Cabang Martadinata A.n Zulkifli Sili Nik.P82462 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 2 (dua) butir pil berwarna pink yang diduga Narkotika jenis Extasy/Inex dengan berat 0,81 (nol koma delapan satu) gram netto disita dari Saksi Arya Alief Pratama Alias Agan Bin Hery Apriadi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No.Lab: 10469/NNF/2025 tanggal 18 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim  yaitu  IMAM MUKTI S.Si,Apt.,M.Si, disimpulkan bahwa 2 (dua) butir tablet warna merah muda bentuk “tengkorak” dengan berat netto ± 0,819 gram diberi nomor barang bukti 32888/2025/NNF adalah benar mengandung Mefedron (Methylmethcathinone) yang terdaftar dalam golongan I (satu) No. Urut 75 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan No. 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di Dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib maupun resep dari Dokter yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan hal tersebut ia lakukan bukan untuk digunakan sebagai pengobatan terapi kedokteran atau pengembangan ilmu pengetahuan serta ia bukan berprofesi sebagai Dokter maupun sebagai apoteker.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa ROIHAN Alias ROI Bin SUAJI pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Bulan Oktober Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2025 bertempat di Jalan Mulawarman. Kel. Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda (Tepatnya Di Halaman Parkir Muse) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah “Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, Secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 Wita, Terdakwa menghubungi Sdri. Una (DPO) dengan maksud untuk memesan Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 4 (empat) butir dengan harga perbutirnya sebesar Rp. 300.00, (tiga ratus ribu rupiah). Dikarenakan Sdri. Una (DPO) bertempat tinggal di Kabupaten Berau, selanjutnya Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 4 (empat) butir tersebut disepakati akan dikirim melalui mobil travel. Setelah disepakati oleh Terdakwa dan Sdri Una (DPO), Terdakwa diminta oleh Sdri. Una (DPO) untuk menunggu hingga hari Senin tanggal 06 Oktober 2025. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal yang menyampaikan agar Terdakwa datang ke depan Masjid Islamic Center karena paket untuk Terdakwa sudah datang. Paket tersebut merupakan pesanan Terdakwa dari Sdri. UNA (DPO), yaitu Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 4 (empat) butir, yang dibungkus dengan kain dan batu di dalam 1 (satu) buah kardus. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Arya (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan maksud menawarkan Narkotika Jenis Pil Ekstasi dengan harga perbutirnya sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah tercapai kesepakatan, pada hari yang sama sekira pukul 22.00 Wita, Terdakwa bertemu dengan Saksi Arya Alief Pratama untuk menyerahkan Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 4 (empat) butir, setelah menyerahkan Narkotika Pil Ekstasi tersebut Terdakwa langsung pulang kerumahnya.
  • Selanjutnya pada hari selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 04.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa untuk mendatanginya ke sebuah tempat Hiburan malam Muse di Jl. Mulawarman, kemudian sekira pukul 05.00 wita pada saat Terdakwa sedang di parkiran Muse untuk pulang ke rumah tiba tiba Terdakwa di hampiri oleh beberapa orang yang merupakan anggota Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp Samsung warna hitam Imei :356973943239945 yang mana pada saat itu dalam genggaman tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) unit R2 merk honda Scoopy warna Abuabu KT-2203-BDC.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam hal jual beli Narkotika jenis Pil Ekstasi atau menjadi perantara yaitu mendapatkan upah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perbutirnya dengan total dari penjualan Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 4 (empat) butir sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 286/11021.00/IX/2025 tanggal 31 Oktober 2025 yang ditandatangai oleh pimpinan PT. Pegadaian Cabang Martadinata A.n Zulkifli Sili Nik.P82462 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 2 (dua) butir pil berwarna pink yang diduga Narkotika jenis Extasy/Inex dengan berat 0,81 (nol koma delapan satu) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No.Lab: 10469/NNF/2025 tanggal 18 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim  yaitu  IMAM MUKTI S.Si,Apt.,M.Si, disimpulkan bahwa 2 (dua) butir tablet warna merah muda bentuk “tengkorak” dengan berat netto ± 0,819 gram diberi nomor barang bukti 32888/2025/NNF adalah benar mengandung Mefedron (Methylmethcathinone) yang terdaftar dalam golongan I (satu) No. Urut 75 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan No. 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di Dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib maupun resep dari Dokter yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut ia lakukan bukan untuk digunakan sebagai pengobatan terapi kedokteran atau pengembangan ilmu pengetahuan serta ia bukan berprofesi sebagai Dokter maupun sebagai apoteker.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana ------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya