Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.G/2024/PN Smr 1.M. SAJONO
2.SRI HARTATI
1.AYU LAINI SERANI
2.PAULUS ADAM, S.H., M.Kn.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 103/Pdt.G/2024/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. SAJONO
2SRI HARTATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIZKY PRASETYA, S.H., M.HM. SAJONO
2RIZKY PRASETYA, S.H., M.HSRI HARTATI
3WAHYUDI, S.H.M. SAJONO
4WAHYUDI, S.H.SRI HARTATI
5BUDIYANTO, SH.M. SAJONO
6BUDIYANTO, SH.SRI HARTATI
7Nur Fajar Aminuddin AR, S.H.M. SAJONO
8Nur Fajar Aminuddin AR, S.H.SRI HARTATI
9SUHADI SYAM, S.HM. SAJONO
10SUHADI SYAM, S.HSRI HARTATI
11YITRO DERI SANDANGAN, S.H.M. SAJONO
12YITRO DERI SANDANGAN, S.H.SRI HARTATI
Tergugat
NoNama
1AYU LAINI SERANI
2PAULUS ADAM, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dalam proses pembuatan Akta Pengakuan Hutang Nomor : 02 tanggal 2 September 2023 ;
  3. Menyatakan bunga dan denda yang ditetapkan dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor : 02 tanggal 2 September 2023 bertentangan dengan hukum ;
  4. Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor : 02 tanggal 2 September 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Paulus Adam, SH., M.Kn/ Tergugat II tidak sah dan batal dengan segala akibat hukum daripadanya ;
  5. Menyatakan Kuasa Menjual yang melekat dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor : 02 tanggal 2 September 2023, tidak sah dan batal dengan segala akibat hukum daripadanya ;
  6. Menetapkan bunga hutang dalam perkara a quo sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan atau setidak tidaknya kurang dari 18% (delapan belas Persen) per tahun atau 1,2% (satu koma dua persen) perbulan ;
  7. Menetapkan Hutang Pokok Para Penggugat kepada Tergugat I adalah sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan bunga hutang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sehingga total hutang pokok dan bunga adalah sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah);
  8. Menetapkan Para Penggugat untuk membayar hutang dan bunga yang harus dibayar Para Penggugat kepada Tergugat I adalah sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) ;
  9. Menyatakan segala tindakan peralihan/ balik nama Sertifikat hak milik Nomor : 117 Kelurahan Karang Asam Ilir, Surat Ukur tanggal 6 Mei 2008 Nomor : 039/2008 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00158, tercatat atas nama M. SAJONO, BC.HK. yang didasarkan pada Akta Pengakuan Hutang Nomor : 02 tanggal 2 September 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat ;
  10. Menghukum Tergugat I dan/ atau Tergugat II untuk menyerahkan asli Sertifikat hak milik Nomor : 117 Kelurahan Karang Asam Ilir, Surat Ukur tanggal 6 Mei 2008 Nomor : 039/2008 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00158, tercatat atas nama M. SAJONO, BC.HK. kepada Para Penggugat
  11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;
  12. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan dalam perkara ini ;
  13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwang Som) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini;
  14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uitvoer aar Bij Vooraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding maupun kasasi ;
  15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak