Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ROBI RAMADAN Bin KAMARUDIN (Alm) pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kadrie Oening No. 94 Kel. Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa yang sedang berjalan kaki melihat sebuah rumah maka timbul niat dari Terdakwa untuk mengambil barang sesuatu yang seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Pada saat keadaan disekitar rumah sedang sepi maka Terdakwa segera mencoba masuk melalui pintu depan rumah yang pada saat itu tidak terkunci. Kemudian Terdakwa segera menuju ke dapur dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor polisi KT-5887-IF milik Saksi Ikke Ismawati yang tidak terkunci stang. Pada saat Terdakwa memeriksa keadaan sepeda motor tersebut maka Terdakwa menemukan kunci sepeda motor yang disimpan di dalam dashboard motor sehingga Terdakwa segera mengambil kunci motor tersebut dan segera mengeluarkan motor dari dalam rumah serta membawa pergi sepeda motor milik Saksi Ikke Ismawati tersebut tanpa sepengetahuan Saksi Ikke Ismawati yang pada saat itu sedang tidur;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Ikke Ismawati mengalami kerugian senilai Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana. |