Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
132/Pdt.P/2026/PN Smr MUHAMAD RIFALDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 132/Pdt.P/2026/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMAD RIFALDO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FEBRONIUS KEFI, S.H.,M.HMUHAMAD RIFALDO
2Lukas Daniel, S.HMUHAMAD RIFALDO
3Adrianus Ola Keba Tukan, S.H.MUHAMAD RIFALDO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan memberikan izin kepada Pemohon untuk;
•    Mengganti nama Pemohon pada Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)  yang semula  MUHAMAD RIFALDO diganti menjadi RIVALDO SIKI.

•    Mengubah status Agama Pemohon yang semula tertulis di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang semula beragama ISLAM diubah menjadi KATHOLIK.
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda, Provinsi KalimantanTimur  selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Penetapan ini Berkekuatan Hukum Tetap, agar dicatatkan dalam Register Catatan Sipil dan diperbaiki pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 027087/TP/2009;
4.    Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur untuk mencatat pergantian nama Pemohon yang semula di Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)  MUHAMAD RIFALDO menjadi RIVALDO SIKI dan perubahan Agama Pemohon yang sebelumnya tercantum pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang semula  beragama ISLAM diubah menjadi KATHOLIK;
5.    Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Atau:
Apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Auqeo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak