Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon,
- Menyatakan bahwa Kakek Pemohon yang bernama MASKUR lahir di KOTA BARU/18-05-1935, tempat tinggal terakhir di JL PUSAKA. telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 12-11-1997 dalam usia 62 tahun di rumah JL.Pusaka
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa kematian tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda sejak diterimanya salinan penetapan, guna dibuat akta pencatatan sipilnya:
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon
|