| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RIFQI Bin ARDIAN (Alm), pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekitar pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2025 bertempat di Jln. Damanhuri Perum bukit Temindung Artas Blok BW no. 02 Rt. 026 Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “setiap orang, yang secara melawan hukum, memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 saat Saksi Korban dihubungi oleh Terdakwa melalui facebook yang kemudian berlanjut ke whatsApp. Yang mana tujuan Terdakwa menghubungi Saksi Korban untuk menggunakan jasa Saksi Korban sebagai teknisi listrik di rumah bos Terdakwa yang bernama Saksi Ritzco, yang beralamat di Jln. Damanhuri, Perum Bukit Temindung Artas Blok BW No. 02 RT 026 Kel. Mugirejo, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, dimana Terdakwa mengaku sebagai asisten rumah tangga di rumah tersebut. Selanjutnya Saksi Korban mengajak rekan kerjanya yaitu Saksi Riesvan untuk bersama-sama mengerjakan instalasi listrik di alamat tersebut.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 09.30 wita Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi KT 4631 BBC, warna putih, Nomor Rangka MH1JM0422RK076089, Nomor Mesin JM04E2076013 milik Saksi Korban, dengan maksud hendak pergi ke rumah saudaranya di Jl. Damanhuri 2 Gang Ogok untuk mengantar baju dan berjanji akan segera kembali. Namun selang beberapa waktu kurang lebih 1 (satu) jam Terdakwa tidak kunjung Kembali. Saksi Korban kemudian berusaha menghubungi Terdakwa, akan tetapi nomor Saksi Korban telah diblokir dan Terdakwa tidak dapat dihubungi sama sekali. Atas kejadian tersebut Saksi korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
- Bahwa Adapun tujuan Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi KT 4631 BBC, warna putih, Nomor Rangka MH1JM0422RK076089, Nomor Mesin JM04E2076013, akan Terdakwa jual dan hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk membayar kontrakan rumah dan digunakan juga untuk pulang ke Kota Banjarmasin.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban MUHAMMAD DONNY SAPUTRA Bin DIANSYAH mengalami kerugian sebesar mengalami kerugian sekitar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------
|