Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr 3.Padliansyah
4.FATKUR ROHMAN
1.PT. HAVRACO KALTIM
2.PT. DOWELL ANADRILL SCLUMBERGER
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 48/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Padliansyah
2FATKUR ROHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sultan, S.H.Padliansyah
Tergugat
NoNama
1PT. HAVRACO KALTIM
2PT. DOWELL ANADRILL SCLUMBERGER
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melanggar ketentuan UU No.13 tahun 2003 Jo.UU No.6 tahun 2023 Jo.PP No.35 dan 36 tahun 2021.
  3. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar uang pesangon secara tunai dan sekaligus kepada penggugat 1 dan Penggugat 2 masing masing Uang pesangon sebesar 1 (satu ) kali ketentuan pasal 40 ayat (2);.Uang penghargaan masa kerja nsebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 atay (3);Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4).Dengan perincian sebagai berikut:

           a. Penggugat 1 ( Padliansyah ) :  Jumlah  = Rp. 71.263.136,- Terbilang : ( Tujuh puluh satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu seratus tiga puluh enam rupiah).

            b.  Penggugat 2 ( Fatkur Rohman ) : Jumlah   = Rp. 35.270.672,- Terbilang ( Tiga puluh lima juta dua ratus tujuh puluh ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah).

                   Jumlah angka 3 = Rp.106.533.808,- Terbilang ( seratus enam juta lima ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus delapan rupiah).

         4. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar upah selama proses secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat masing-masing sebagai berikut :

             a. Penggugat 1 ( Padliansyah ): Upah Rp. 5.090.224,- x 4 bln = Rp. 20.396.796,- Terbilang : ( Dua puluh juta tiga ratus eembilan puluh Sembilan ribu tujuh ratus Sembilan puluh enam rupiah )

              b. Penggugat 2 ( Fatkur Rohman ):   Upah Rp. 5.090.224,- x 4 bln = Rp. 20.396.796,- Terbilang : ( Dua puluh juta tiga ratus eembilan puluh Sembilan ribu tujuh ratus Sembilan puluh enam rupiah 

            Jumlah angka 4 : Rp.20.396.796,- + Rp.20.396.976,-= Rp.Rp.40.721.792,- Terbilang ( Empat puluh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus Sembilan puluh rupiah ).

            Jumlah angaka 3 + angaka 4 = Rp. 147.255.600,- Terbilang ( Seratus empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah ).

       5. Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu mesti ada upaya hukum Kasasi.

       6. Membebankan Biaya Perkara kepada Negara.

Atau:

Memberikan Putusan lain yang dianggap Patut dan Adil menurut pandangan Pengadilan dalam suatu Peradilan yang baik dan benar.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak