Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
48/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr | 3.Padliansyah 4.FATKUR ROHMAN |
1.PT. HAVRACO KALTIM 2.PT. DOWELL ANADRILL SCLUMBERGER |
Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
a. Penggugat 1 ( Padliansyah ) : Jumlah = Rp. 71.263.136,- Terbilang : ( Tujuh puluh satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu seratus tiga puluh enam rupiah). b. Penggugat 2 ( Fatkur Rohman ) : Jumlah = Rp. 35.270.672,- Terbilang ( Tiga puluh lima juta dua ratus tujuh puluh ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah). Jumlah angka 3 = Rp.106.533.808,- Terbilang ( seratus enam juta lima ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus delapan rupiah). 4. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar upah selama proses secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat masing-masing sebagai berikut : a. Penggugat 1 ( Padliansyah ): Upah Rp. 5.090.224,- x 4 bln = Rp. 20.396.796,- Terbilang : ( Dua puluh juta tiga ratus eembilan puluh Sembilan ribu tujuh ratus Sembilan puluh enam rupiah ) b. Penggugat 2 ( Fatkur Rohman ): Upah Rp. 5.090.224,- x 4 bln = Rp. 20.396.796,- Terbilang : ( Dua puluh juta tiga ratus eembilan puluh Sembilan ribu tujuh ratus Sembilan puluh enam rupiah Jumlah angka 4 : Rp.20.396.796,- + Rp.20.396.976,-= Rp.Rp.40.721.792,- Terbilang ( Empat puluh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus Sembilan puluh rupiah ). Jumlah angaka 3 + angaka 4 = Rp. 147.255.600,- Terbilang ( Seratus empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah ). 5. Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu mesti ada upaya hukum Kasasi. 6. Membebankan Biaya Perkara kepada Negara. Atau: Memberikan Putusan lain yang dianggap Patut dan Adil menurut pandangan Pengadilan dalam suatu Peradilan yang baik dan benar. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |