| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 264/Pdt.G/2025/PN Smr | HJ. NORSIAH | ASWEN SUSYO UTOMO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Des. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 264/Pdt.G/2025/PN Smr | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Des. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | P r i m a i r : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Bukti – bukti yang diajukan dalam perkara ini adalah sah dan berharga. 3. Menyatakan menurut hukum, bahwa jual beli antara Suami (alm. Nanang Sofian) Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Surat Perjanjian Jual – Beli (Tanah dan Rumah) tertanggal 31 Juli 1994 terhadap sebidang tanah yang terletak Jalan Jelawat, Desa/Kampung Sidomuliyo, Kec. Samarinda Ilir, Kotamadyah Daearah Tingkat II Samarinda, (dahulu) sekarang terletak di Jalan Biawan Gg. Merigita No.03, RT.003, Kel. Sidomulyo, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur, dengan batas – batas tanah adalah : - Sebelah Utara berbatasan dengan : Ismail E.Amenan (dahulu), sekarang Tan Aquan Sesuai Sertipikat Hak Milik No. 28 tanggal 14 September 1981, dengan Surat Ukur No : 502/1981, Luas : 200 M2 tanggal 20/07/1981, atas nama : Aswen. S. Utomo Adalah sah dan berharga. 4. Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Jalan Jelawat, Desa/Kampung Sidomuliyo, Kec. Samarinda Ilir, Kotamadyah Daearah Tingkat II Samarinda, (dahulu) sekarang terletak di Jalan Biawan Gg. Merigita No.03, RT.003, Kel. Sidomulyo, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur, dengan batas – batas tanah adalah : - Sebelah Utara berbatasan dengan : Ismail E.Amenan (dahulu), sekarang Tan Aquan Sesuai Sertipikat Hak Milik No. 28 tanggal 14 September 1981, dengan Surat Ukur No : 502/1981, Luas : 200 M2 tanggal 20/07/1981, atas nama : Aswen. S. Utomo. 5. Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat yang tidak memberikan infomasi mengenai perpindahan tempat tinggal atau domisili Tergugat kepada Suami (alm. Nanang Sofian) Penggugat dan Penggugat pada hal sebelumnya Tergugat telah berjanji untuk membatu Suami (Alm. Nanang Sofian) Penggugat dan Penggugat untuk melakukan proses balik nama Sertipikat sesuai Surat Perjanjian Jual – Beli (Tanah dan Rumah) tertanggal 31 Juli 1994 dikategorikan sebagai Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dengan segala akibat hukum dari padanya yang sangat merugikan Penggugat. 6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini serta melakukan proses pencatatan balik nama pada Sertipikat Hak Milik No. 28 tanggal 14 September 1981, dengan Surat Ukur No : 502/1981, Luas : 200 M2 tanggal 20/07/1981, atas nama : Aswen. S. Utomo ke atas nama Penggugat. 7. Menyatakan menurut hukum, bahwa balik nama Sertipikat Hak Milik No. 28 tanggal 14 September 1981, dengan Surat Ukur No : 502/1981, Luas : 200 M2 tanggal 20/07/1981, atas nama : Aswen. S. Utomo ke atas nama Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum dari Para Pihak dan Pihak lain terhadap Putusan ini. 8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk melaksanakan putusan ini. 9. Menghukum Tergugat untuk mentaati putusan ini dan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. S u b s i d a i r : Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex aeqou et bono). |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
