Petitum |
- Mengabulkan perlawanan Pelawan seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang benar;
- Menyatakan Sita Eksekusi yang dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2017 atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Ring Road III (sekarang Jl. HM. Ardans) Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 14 Juli 2008, seluas 10.000 M2 dengan ukuran panjang 89,88/ 59,60 dan 153,87 Meter dan Lebar 48/ 101,92 dan 100,02 Meter, sesuai Penetapan Nomor: E.05-2017, jo. Nomor: 43/ Pdt. G/ / 2014/ PN.Smr, tanggal 08 Mei 2017 adalah tidak sah dan harus dibatalkan;
- Mencabut/ mengangkat Sita Eksekusi atas sebidang tanah dengan luas 10.000 M2, berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 14 Juli 2008, sesuai Penetapan E.05-2017, jo. Nomor: 43/ Pdt. G/ / 2014/ PN.Smr tanggal 08 Mei 2017;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad), sekalipun para Terlawan mengajukan upaya hukum banding dan kasasi ;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara;
|