Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2026/PN Smr GATOT SUBROTO, SH SYAHRUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 5/Pid.C/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1GATOT SUBROTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SAKSI 1 :

Nama  : DEFY ADY WANA BHAKTI menerangkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026, sekira Jam 21.30 Wita, di Jl.AM Sangaji  Kel. Bandara Kota Samarinda toko Uni Cell. Saksi mendapatkan informasi dari personel yang melaksanakan Cipta Kondisi dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 Nomor Sprint/361/II/OPS.1.3./2026.Awalnya saksi mendapat informasi penjualan minuman keras dari personel,setelah itu saksi bersama rekannya yang berprofesi sebagai anggota kepolisian Polresta Samarinda Sektor Sungai Pinang mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 15 ( Lima Belas ) Botol antara lain 1 ( Satu ) botol mix max amer, 4 ( Empat ) botol bir bintang, 2 ( Dua ) botol kaleng bintang, 4 ( empat ) botol kaleng bir hitam, 1 ( Satu ) botol bir singaraja, 1 ( Satu ) botol merk Api, 2 ( Dua ) botol bir hitam dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan  Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti ke ruang Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda.

 

SAKSI           2 :     

Nama  : DICKY AHMAL ASEF HIDAYAT menerangkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026, sekira Jam 21.30 Wita, di Jl.AM Sangaji  Kel. Bandara Kota Samarinda toko Uni Cell. Saksi mendapatkan informasi dari personel yang melaksanakan Cipta Kondisi dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 Nomor Sprint/361/II/OPS.1.3./2026.Awalnya saksi mendapat informasi penjualan minuman keras dari personel,setelah itu saksi bersama rekannya yang berprofesi sebagai anggota kepolisian Polresta Samarinda Sektor Sungai Pinang mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 15 ( Lima Belas ) Botol antara lain 1 ( Satu ) botol mix max amer, 4 ( Empat ) botol bir bintang, 2 ( Dua ) botol kaleng bintang, 4 ( empat ) botol kaleng bir hitam, 1 ( Satu ) botol bir singaraja, 1 ( Satu ) botol merk Api, 2 ( Dua ) botol bir hitam dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan  Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti ke ruang Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda.

TERSANGKA :

Nama     : NANANG SYAHRUL menerangkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026, sekira Jam 21.30 Wita, di Jl.AM Sangaji  Kel. Bandara Kota Samarinda toko Uni Cell.. Tersangka mengaku menyimpan dan 15 ( Lima Belas ) Botol antara lain 1 ( Satu ) botol mix max amer, 4 ( Empat ) botol bir bintang, 2 ( Dua ) botol kaleng bintang, 4 ( empat ) botol kaleng bir hitam, 1 ( Satu ) botol bir singaraja, 1 ( Satu ) botol merk Api, 2 ( Dua ) botol bir hitam, Tersangka mengakui tidak memiliki ijin menyimpan dan menjual minuman beralkohol tersebut.

Pihak Dipublikasikan Ya