| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 27/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr | Erwin Adiabakti, S.H., M.H. | Abd. Wahab bin Marwangi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 27/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 1579/O.4.14/Ft.1/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA PRIMAIRBahwa ia Terdakwa Abd. Wahab (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) selaku pihak eksternal yang berkapasitas sebagai perantara/pihak ketiga (calo) dalam pengajuan kredit/pinjaman jenis Kredit Modal Kerja - Kredit Usaha Rakyat (selanjutnya disebut sebagai KMK-KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tanjung Redeb (selanjutnya disebut dengan BRI KC Tanjung Redeb) bertindak sendiri dan/atau turut serta bersama dengan Saksi Van Christiany Situmorang selaku karyawati/pegawai pada BRI KC Tanjung Redeb, yang menjabat sebagai Associate Relationship Manager (RM) 1 Program pada BRI KC Tanjung Redeb, (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun tahun 2021, bertempat di Kantor BRI KC Tanjung Redeb, Jalan SA Maulana Nomor 1050, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu sebagai perantara/pihak ketiga (calo) yang dengan sengaja serta tanpa hak melakukan kecurangan dengan mengurus/memfasilitasi proses kredit dari debitur/nasabah dengan membuat/menggunakan dokumen-dokumen perkreditan yang palsu dan tidak dapat diyakini serta dipertanggungjawabkan kebenarannya dan/atau memberi uang kepada pejabat bank dimana pemberian uang tersebut berkaitan dengan pekerjaan pejabat dimaksud dalam hal pemrakarsaan kredit yang diurusnya, sebagaimana hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam [ 1 ] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; [ 2 ] Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat juncto Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat juncto Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, Pasal 23 ayat (2): Calon Penerima KUR kecil harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan; Pasal 23 ayat (6): Calon Penerima KUR kecil wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik; [ 3 ] Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: SE. 11 -DIR/KRD/01/2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus - V – Syarat dan Ketentuan Kredit, Pelayanan KUR Kecil dan KUR Khusus harus tetap didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat, yaitu berdasarkan pada kelayakan usaha dan kemampuan calon debitur serta dengan memperhatikan ketentuan internal BRI; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yaitu memperkaya Saksi Van Christiany Situmorang setidak-tidaknya senilai Rp23.700.000 (dua puluh tiga tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dan/atau memperkaya diri Terdakwa setidak-tidaknya senilai Rp1.183.087.567 (satu miliar seratus delapan puluh tiga juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu setidak-tidaknya sebesar Rp1.206.787.567 (satu miliar dua ratus enam juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana sesuai Laporan Kantor Akuntan Publik Slamet Riyanto, Aryanto dan Rekan atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 002/PIDSUS-BERAU/XI/JGC-SLR/2025 tanggal 26 November 2025. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. SUBSIDIAIR Bahwa ia Terdakwa Abd. Wahab (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) selaku pihak eksternal yang berkapasitas sebagai perantara/pihak ketiga (calo) dalam pengajuan kredit/pinjaman jenis Kredit Modal Kerja - Kredit Usaha Rakyat (selanjutnya disebut sebagai KMK-KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tanjung Redeb (selanjutnya disebut dengan BRI KC Tanjung Redeb) bertindak sendiri dan/atau turut serta bersama dengan Saksi Van Christiany Situmorang selaku karyawati/pegawai pada BRI KC Tanjung Redeb, yang menjabat sebagai Associate Relationship Manager (RM) 1 Program pada BRI KC Tanjung Redeb, (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun tahun 2021, bertempat di Kantor BRI KC Tanjung Redeb, Jalan SA Maulana Nomor 1050, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan saksi Van Christiany Situmorang setidak-tidaknya senilai Rp23.700.000 (dua puluh tiga tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dan/atau menguntungkan diri Terdakwa senilai Rp1.183.087.567 (satu miliar seratus delapan puluh tiga juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut; menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa menyalahgunakan kesempatan atas kedudukannya sebagai nasabah pada BRI KC Tanjung Redeb yang menjadi perantara/pihak ketiga (calo) yang dengan sengaja serta tanpa hak melakukan kecurangan dengan mengurus/memfasilitasi proses kredit dari debitur/nasabah dengan membuat/menggunakan dokumen-dokumen perkreditan yang palsu dan tidak dapat diyakini serta dipertanggungjawabkan kebenarannya dan/atau memberi uang kepada pejabat bank dimana pemberian uang tersebut berkaitan dengan pekerjaan pejabat dimaksud dalam hal pemrakarsaan kredit yang diurusnya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu setidak-tidaknya sebesar Rp1.206.787.567 (satu miliar dua ratus enam juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana sesuai Laporan Kantor Akuntan Publik Slamet Riyanto, Aryanto dan Rekan atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 002/PIDSUS-BERAU/XI/JGC-SLR/2025 tanggal 26 November 2025. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf a dan/atau huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
--- ATAU--- KEDUA Bahwa ia Terdakwa Abd. Wahab (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) selaku pihak eksternal yang berkapasitas sebagai perantara/pihak ketiga (calo) dalam pengajuan kredit/pinjaman jenis Kredit Modal Kerja - Kredit Usaha Rakyat (selanjutnya disebut sebagai KMK-KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tanjung Redeb (selanjutnya disebut dengan BRI KC Tanjung Redeb), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun tahun 2021, bertempat di Kantor BRI KC Tanjung Redeb, Jalan SA Maulana Nomor 1050, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memberikan hadiah atau janji kepada Pejabat yaitu memberikan sejumlah uang setidak-tidaknya senilai Rp23.700.000 (dua puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Saksi Van Christiany Situmorang selaku Pejabat yakni sebagai Associate Relationship Manager (RM) 1 Program pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjung Redeb (selanjutnya disebut dengan BRI KC Tanjung Redeb), berdasarkan Surat Keputusan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Banjarmasin Nomor: 134-KW-X/HCP/04/2020 tentang Rotasi Kantor Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Banjarmasin, tanggal 13 April 2020 (Nomor Urut 2, atas nama: Van Christiany Situmorang, NIP: 0G93328918, PN: 00251057) dengan deskripsi jabatan lama: Associate RM 1 Program pada KCP Kongbeng Kanca Tanjung Redeb - jabatan baru: Associate RM 1 Program pada Kanca Tanjung Redeb, dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, yaitu dengan mengingat kekuasaan atau wewenang Saksi Van Christiany Situmorang selaku Associate Relationship Manager (RM) 1 Program pada BRI KC Tanjung Redeb yang telah memprakarsai kredit/pinjaman yang diurus oleh Terdakwa atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, yaitu oleh Terdakwa dianggap melekat dengan jabatan Saksi Van Christiany Situmorang selaku Associate Relationship Manager (RM) 1 Program pada BRI KC Tanjung Redeb yang telah memprakarsai kredit/pinjaman yang diurus oleh Terdakwa. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
