Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Smr ALIF SAPUTRA 1.PT. BANGUN AMANAH SEJATI
2.MUSLIM ABDUL HAKIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALIF SAPUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANGUN AMANAH SEJATI
2MUSLIM ABDUL HAKIM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 90.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Bersama tanggal 29 Oktober 2024.
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi, karena tidak membayar seluruh kewajiban yang telah disepakati sebesar Rp.90.000.000,-  (Sembilan Puluh juta rupiah).
  4. Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng untuk membayar keseluruhan kewajibannya kepada Penggugat yang telah disepakati sebesar Rp.90.000.000,- secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan.
  5. Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil maupun immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut :

5.1.    Ganti rugi materiil yakni denda keterlambatan pelunasan keseluruhan kewajiban mengembalikan uang sebesar 15% X Rp.600.000.000,-                = Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan.

5.2.    Ganti rugi immateriil sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan.

 

  1. Menyatakan, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi,-
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan Para Tergugat dalam perkara ini,-
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

            Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adinya,-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak