| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 70/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | NOFRIANUS MAU LESU, | PT. TAPIAN NADENGGAN LONG BULUH ESTATE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
| Nomor Perkara | 70/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 28 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya . 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Pelanggaran 156 Undang – undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 3. Mennyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat Putus sejak Bulan Desember 2025 4. Menghukum tergugat membayar uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Perumahan dan Perobatan 15% dan Cuti Tahunan dari Tahun 2020 samap dengan 2022, dengan Total Keseluruhan sebesar Rp. 73.644.334,- Menghukum Tergugat untuk membayar Upah/gaji Proses dari Bulan Maret 2025 sampai dengan Desember 2025 (9 Bulan) dengan Rincian Rp. 3.441.324,- x 9 = Rp. 30.971.916,- 5. Membebankan Biaya Perkara kepada Tergugat. SUBSIDAIR : - Memberikan Putusan lain yang dianggap Patut dan Adil menurut pandangan Pengadilan dalam suatu Peradilan yang baik dan benar. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
