| Petitum |
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PENGGUGAT;
3. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum bahwa objek tanah sengketa yang telah dibagikan, disertifikatkan, dan/atau dikuasai secara sepihak dan melawan hukum oleh TERGUGAT I dengan total luasan 2.986 m?2; (meliputi 3 bidang tanah seluas 1868 m?2;, 395 m?2;, dan 723 m?2;) adalah hak penuh milik PENGGUGAT;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh tanah yang menjadi objek sengketa, baik yang bersertifikat atas nama TERGUGAT I maupun TERGUGAT II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII, yang terletak di Jalan M. Said Gang Kita RT. 29 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda;
5. Menyatakan Akta Pembagian Hak/Pengalihan dan seluruh Sertifikat Hak Atas Tanah yang diterbitkan atas nama TERGUGAT I dan TERGUGAT II sampai dengan TERGUGAT XII, yang merupakan hasil dari tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) TERGUGAT I, adalah Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
6. Menghukum TURUT TERGUGAT (Kantor Pertanahan Kota Samarinda) untuk melaksanakan putusan ini dengan Mencabut dan Membatalkan seluruh Sertifikat Hak Atas Tanah yang dinyatakan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat dan mengembalikan status kepemilikan objek sengketa kepada PENGGUGAT;
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II sampai dengan TERGUGAT XII untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada PENGGUGAT tanpa syarat dan dalam keadaan baik bila perlu meminta bantuan aparat keamanan;
8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi:
8.1 Materiil: Sebesar Rp13.290.000.000 (Tiga Belas Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah);
8.2 Immateriil: Sebesar Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
Sehingga Total Ganti Rugi yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp13.790.000.000 (Tiga Belas Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah);
9. Menghukum TERGUGAT I dan Tergugat II sampai dengan Tergugat XII secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per hari atas setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding atau kasasi;
11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II sampai dengan TERGUGAT XII untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|