Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2026/PN Smr BINTANG SAMUDERA, S.H. MASKUR Bin SYAHRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-399/O.4.11.3/EKU.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG SAMUDERA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASKUR Bin SYAHRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MASKUR Bin SYAHRANI pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2025 sekira Pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Jl. Jelawat Kel. Sidodamai Kec. Samarinda Ulu (tepatnya di indomaret Sungai dama), Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “secara tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, atau mempergunakan   sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:                

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal tersebut di atas, Terdakwa bertemu dengan Saksi Fadli Rahmat di Jl. Jelawat Kel. Sidodamai Kec. Samarinda Ulu (tepatnya didepan pasar Sungai dama) untuk mengajak Saksi Fadli Rahmat untuk berjalan-jalan, setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi Fadli Rahmat untuk turun karena Terdakwa ingin melakukan pengecekan kendaraaannya (tepatnya didepan indomaret) di Jl. Jelawat, kemudian Saksi Fadli Rahmat meninggalkan Terdakwa, setelah itu Saksi Fadli Rahmat menuju ke indomaret untuk mengambil isi kotak amal yang berada diteras indomaret, setelah berhasil mengambil isi kotak amal Saksi langsung di amankan oleh petugas indomaret dan warga sekitar, kemudian Saksi diminta untuk menghubungi Terdakwa menanyakan Lokasi nya dan saat Terdakwa menjawab sedang berada di pasar Sungai dama warga sekitar langsung ikut mengamankan Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2025 sekira Pukul 16.00 Wita. saat Personil Patroli Beat polresta samarinda sedang melakukan piket, Saksi Bripda Erwin dan Saksi Fauzan mendapatkan laporan Masyarakat bahwa telah diamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga melakukan pencurian Kotak Amal, kemudian Saksi Bripda Erwin dan Saksi Fauzan langsung bergegas mengamankan dan melakukan penggeledahan ditemukan Terdakwa menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam Jenis Badik lengkap dengan sarungnya berwarna cokelat muda dengan Panjang kurang lebih 26 (dua puluh enam) CM. atas kejadian tersebut Terdakwa dan saksi Fadli diamankan dan dibawa ke polsek samarinda Kota.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah untuk membawa senjata tajam jenis badik, serta kepemilikan maupun pembawaannya tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan atau profesi Terdakwa

------------ -Perbuatan Terdakwa MASKUR Bin SYAHRANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.1951, LN No. 78 Tahun 1951.---------------------------------------------------------------------

 

Samarinda, 13 desember  2025

Penuntut Umum,

 

 

Bintang Samudera, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19971020 202012 1 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya