| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 10/Pid.Sus/2026/PN Smr | BINTANG SAMUDERA, S.H. | MASKUR Bin SYAHRANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pid.Sus/2026/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-399/O.4.11.3/EKU.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa MASKUR Bin SYAHRANI pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2025 sekira Pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Jl. Jelawat Kel. Sidodamai Kec. Samarinda Ulu (tepatnya di indomaret Sungai dama), Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “secara tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, atau mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
------------ -Perbuatan Terdakwa MASKUR Bin SYAHRANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.1951, LN No. 78 Tahun 1951.---------------------------------------------------------------------
Samarinda, 13 desember 2025 Penuntut Umum,
Bintang Samudera, S.H. Ajun Jaksa Madya / NIP. 19971020 202012 1 002
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
