Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/PID.SUS/TPK/2015/PN Smr DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, SH JOHANSYAH Bin BASRI
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2015
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 46/PID.SUS/TPK/2015/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHANSYAH Bin BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SUBSIDIAIR :

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

LEBIH SUBSIDIAIR :

Pasal 9 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya