Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; ----------------
- Menyatakan Penangkapan terhadap PEMOHON Atas Nama SAIDAL MUSLIM berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/102/V/2020 tertanggal 09 Mei 2020 oleh TERMOHON, dan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/86/V/2020 tertanggal 10 Mei 2020 oleh TERMOHON adalah “TIDAK SAH”, sepatutnya TERMOHON “HARUS SEGERA MEMBEBASKAN PEMOHON ATAS SAIDAL MUSLIM; ----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa tindakan Penggeledahan dan tindakan Penyitaan oleh TERMOHON terhadap barang-barang yang dipergunakan PEMOHON terbukti Tidak Sah Secara Hukum, sepatutnya TERMOHON “HARUS SEGERA MENGEMBALIKAN BARANG-BARANG YANG DIPERGUNAKAN DAN MILIK PEMOHON SAIDAL MUSLIM”; --
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap PEMOHON ATAS NAMA SAIDAL MUSLIM; ----------------------------
- Memerintahkan kepada Negara melalui Menteri Keuangan memberikan ganti kerugian dan rehabilitasi kepada PEMOHON sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah); --------
- Memerintahkan kepada TERMOHON memberikan ganti rugi Immaterill sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan/atau dapat diganti dengan Sanksi Adat berupa 10 (Sepuluh) Ekor Sapi yang dapat diserahkan langsung kepada Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke XXI (21) melalui Ritual Adat; -----------------------------
- Memerintahakan kepada TERMOHON untuk memulihkan nama baik serta harkat dan martabat PEMOHON sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; ---------------------------------------------------------
- Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara ini; -------------------------------------
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka PEMOHON mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); ---------------------------------------------------------------------------- |