Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr 1.ABRAM NAMI PUTRA,S.H.
2.SUDARMADI, SH.
3.ANDI ROSADI HAMRI, SH.
4.I GUSTI NGURAH AGUNG ARY KESUMA. S.H
5.NOVI RATNAWATI, SH
JUSMAN, S. Sos Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-176/O.4.22/Ft.1/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABRAM NAMI PUTRA,S.H.
2SUDARMADI, SH.
3ANDI ROSADI HAMRI, SH.
4I GUSTI NGURAH AGUNG ARY KESUMA. S.H
5NOVI RATNAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUSMAN, S. Sos[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

 

------- Bahwa ia terdakwa JUSMAN, S.Sos Bin H. KAMARUDDIN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan Pengadaan Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa Baru Jenjang TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan SLB Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kab. Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor: 910/65/2020 tanggal 7 Februari 2020 tentang Penunjukan  Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Sarana Dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi EKA SUJIANTO selaku Direktur CV. Eka Cipta Pratama berdasarkan akta pendirian CV. Eka Cipta Pratama Nomor: 35 tanggal 21 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh notaris YUNI ASTUTI, SH dan saksi ABD. SALAM Alias ALAM selaku Penyedia Barang/Pelaksana lapangan CV. Eka Cipta Pratama dalam kegiatan Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa Baru Jenjang TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan SLB Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kab. Penajam Paser Utara  (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada jam, hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada sekitar bulan Januari 2019 sampai dengan Bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun tahun 2019 s/d tahun 2020 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1)  Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa sebagai yang “melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan secara melawan hukum  yaitu terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama-sama dengan saksi EKA SUJIANTO selaku Direktur CV. Eka Cipta Pratama dan saksi ABD. SALAM Alias ALAM selaku Penyedia Barang/Pelaksana lapangan CV. Eka Cipta Pratama, telah menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan cara tidak dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan pengaturan untuk memenangkan CV. Eka Cipta Pratama dalam proses pelelangan/tender. Sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 141 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4, 6 dan 7 Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu memperkaya terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp. 285.000.000,- atau orang lain yaitu  saksi EKA SUJIANTO selaku Direktur CV. Eka Cipta Pratama sebesar Rp. 50.000.000 dan saksi ABD. SALAM Alias ALAM selaku Penyedia barang/Pelaksana lapangan CV. Eka Cipta Pratama Rp, 200.000.000, atau suatu korporasi yaitu CV. Eka Cipta Pratama sebesar Rp. 2.948.167.924,00 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negarayaitu sebesar Rp. 2.948.167.924,00 (Dua milyar Sembilan ratus empat puluh delapan jutta serratus enam puluh tujuh ribu Sembilan ratus dua puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaiimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada kegiatan Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa Baru Jenjang TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan SLB Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kab. Penajam Paser Utara, Nomor: PE.03.03/SR/S-1702/PW17/5/2023 tanggal 4 September 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur

-----   Perbuatan terdakwa JUSMAN, S.Sos Bin H. KAMARUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  ------

SUBSIDIAIR ;

 

------- Bahwa ia terdakwa JUSMAN, S.Sos Bin H. KAMARUDDIN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan Pengadaan Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa Baru Jenjang TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan SLB Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kab. Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor: 910/65/2020 tanggal 7 Februari 2020 tentang Penunjukan  Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Sarana Dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi EKA SUJIANTO selaku Direktur CV. Eka Cipta Pratama berdasarkan akta pendirian CV. Eka Cipta Pratama Nomor: 35 tanggal 21 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh notaris YUNI ASTUTI, SH dan saksi ABD. SALAM Alias ALAM selaku Penyedia barang/Pelaksana lapangan CV. Eka Cipta Pratama dalam kegiatan Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa Baru Jenjang TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan SLB Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kab. Penajam Paser Utara  (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri  yaitu menguntungkan terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp. 285.000.000,- atau orang lain yaitu saksi EKA SUJIANTO selaku Direktur CV. Eka Cipta Pratama sebesar Rp. 50.000.000 dan saksi ABD. SALAM Alias ALAM selaku Penyedia barang/Pelaksana lapangan CV. Eka Cipta Pratama Rp, 200.000.000 atau suatu korporasi yaitu yaitu CV. Eka Cipta Pratama sebesar Rp. 2.948.167.924,00, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi EKA SUJIANTO selaku Direktur CV. Eka Cipta Pratama dan saksi ABD. SALAM Alias ALAM selaku Penyedia barang/Pelaksana lapangan CV. Eka Cipta Pratama, telah menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan cara tidak dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan pengaturan untuk memenangkan CV. Eka Cipta Pratama dalam proses pelelangan/tender. Sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 141 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4, 6 dan 7 Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara“ yaitu sebesar Rp. 2.948.167.924,00 (Dua milyar Sembilan ratus empat puluh delapan jutta seratus enam puluh tujuh ribu Sembilan ratus dua puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaiimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada kegiatan Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa Baru Jenjang TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan SLB Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kab. Penajam Paser Utara, Nomor: PE.03.03/SR/S-1702/PW17/5/2023 tanggal 4 September 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur

------- Perbuatan terdakwa JUSMAN, S.Sos Bin H. KAMARUDDIN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya