Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr Insuin Suparno PT. Bravo Satria Perkasa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 24/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Insuin Suparno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dennis BhataraInsuin Suparno
Tergugat
NoNama
1PT. Bravo Satria Perkasa
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah pekerja, pesangon serta seluruh hak – hak Penggugat sebesar Rp. Rp. 49.910.000,-dengan rincian dibawah ini :

 

          a. Uang Pesangon                   : 6 x Rp. 3.100.000,-      = Rp. 18.600.000,-

          b. Penghargaan masa kerja   : 2 x Rp. 3.100.000 ,-     = Rp.   6.200.000,-   +                            

                                                               Total (a+b)      = Rp. 24.800.000,-

          c. Penggantian hak                : 15% Rp. 43.400.00      = Rp.   6.510.000,-   +

                                                Jumlah Keseluruhan               = Rp. 49.910.000,-

               Terbilang: Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah

         3. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat

SUBSIDER

            Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak