Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2024/PN Smr SOENGIJANTO WIDJAJA 1.PT BANK UOB INDONESIA Cabang Samarinda
2.PT. OKE ASSET INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2024/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOENGIJANTO WIDJAJA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURJANI, SHSOENGIJANTO WIDJAJA
2JOHN PRICLES SILALAHI, S.H.SOENGIJANTO WIDJAJA
3ERIKH SUANGI, S.H.SOENGIJANTO WIDJAJA
4VINZENSIA NELLA BANNERARASOENGIJANTO WIDJAJA
Tergugat
NoNama
1PT BANK UOB INDONESIA Cabang Samarinda
2PT. OKE ASSET INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti surat yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; --------------
  3. Menyatakan bahwa Perbuatan  Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya;-----------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat yang tidak kurang dari sebesar Rp.12.799.900.000,- (Dua Belas Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu), dengan rincian :
    1. Kerugian Materiil :

     Sebesar Rp.12.299.900.000,- (Dua Belas Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu) karena tidak dapat memanfaatkan sertifikat Hak Milik Nomor : 718 (seluas 799 M2) yang akan dijual kepada pihak ketiga dengan rincian taksiran nilai pasar sebesar :

  • Tanah                                      Rp9.987.500.000,-
  • Ruko                                        Rp1.020.000.000,-
  • Bangunan Workshop (gudang)         Rp1.292.400.000,-

 

  1. Kerugian Immateriil :

           Rasa malu Penggugat kepada warga masayarakat keluarg yang mengetahui bahwa Penggugat tidak berdaya untuk memiliki dan  menguasai sertifikat Hak Milik Nomor : 718 (seluas 799 M2), rasa malu tersebut apabila dinilai dengan uang tidak kurang dari Rp. 500.000.000,-  (lima ratus juta rupiah).

  1. Menyatakan secara hukum sertifikat Hak Milik Nomor : 718 (seluas 799 M2), dapat dijual/dialihkan oleh Penggugat kepada Pihak Ketiga lainnya yang didalamnya terdapat 2 (dua) ruko dan 1 (satu) bangunan gudang, yang Rukonya dapat dijual satu persatu maupun dapat dijual kedua-duanya sekaligus untuk membayar hutang pokok kepada      Tergugat I.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas :

- Sertifikat Hak Milik Nomor : 895 (seluas 1.325 M2)

- Sertifikat Hak Milik Nomor : 897 (seluas 43 M2)

- Sertifikat Hak Milik Nomor : 763 (seluas 3449 M2)

 

Dan 1 (satu) sertifikat sebagai Hak Tanggungan, yakni :

       Sertifikat Hak Milik Nomor : 718 (seluas 799 M2) yang diatasnya

       berdiri 2 (dua) ruko dua lantai dan 1 (satu) bangunan gudang.

  1. Menyatakan batal demi hukum pengalihan piutang cessie dari       Tergugat I kepada Tergugat II.
  2. Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan dalam perkara ini;---------------
  3. Menyatakan agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), walaupun nantinya diajukan perlawanan, banding ataupun kasasi;--------------
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak