| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SAPTONI Als TONI Bin USIN (Alm) pada Sabtu tanggal 10 Agustus 2025 sekira jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Korban Amir di Jalan Kahoi Gg. B7 RT.34 Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
- Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa sedang mencari adiknya yang bernama Sdr. Isa yang tidak ada dirumah, kemudian saat mencari adiknya, Terdakwa mencurigai adiknya berada di rumah Saksi Korban Amir Als Amir Bin Guliling (Alm) dan menduga adiknya disembunyikan oleh saksi korban dirumahnya, lalu Terdakwa mendatangi rumah saksi korban, setibanya di depan rumah saksi korban, Terdakwa yang sebelumnya membawa senjata tajam jenis pisau sangkur merk AK-47 CCCP berukuran 34 (tiga puluh empat) cm yang disimpan di pinggang Terdakwa kemudian Terdakwa mengeluarkan senjata tajam tersebut dari pinggangnya, kemudian Terdakwa sambil memegang senjata tajam tersebut berteriak menyuruh korban keluar dari rumah dengan mengatakan “keluar kamu!”, “kamu sembunyikan dimana adekku!” sambil mengacungkan senjata tajam tersebut, namun saksi korban yang mendengar teriakan Terdakwa dan melihat Terdakwa sambil memegang senjata tajam, saksi korban merasa takut sehingga tidak mau keluar dari rumah lalu Terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban yang pintunya dalam keadaan terbuka dan Terdakwa bertemu dengan saksi korban yang berada di dalam rumahnya lalu Terdakwa mengacungkan kembali senjata tajam ke arah saksi korban dan mencoba mengayunkan senjata tajam tersebut kearah korban sebanyak 2 (dua) kali namun korban menghindari ayunan senjata tajam dari Terdakwa kemudian saksi Mariyani Als Ani yang melihat kejadian tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke RT setempat dan atas kesepakatan bersama melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwenang
- Bahwa Terdakwa dalam menguasai, menyimpan, atau mempergunakan senjata tajam jenis pisau sangkur dengan merk AK-47 CCCP berukuran 34 (tiga puluh empat) cm tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang
- Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) KUHP Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951. .--------------------------
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa SAPTONI Als TONI Bin USIN (Alm) pada Sabtu tanggal 10 Agustus 2025 sekira jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Korban Amir di Jalan Kahoi Gg. B7 RT.34 Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
- Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa sedang mencari adiknya yang bernama Sdr. Isa yang tidak ada dirumah, kemudian saat mencari adiknya, Terdakwa mencurigai adiknya berada di rumah Saksi Korban Amir Als Amir Bin Guliling (Alm) dan menduga adiknya disembunyikan oleh saksi korban dirumahnya, lalu Terdakwa mendatangi rumah saksi korban, setibanya di depan rumah saksi korban, Terdakwa yang sebelumnya membawa senjata tajam jenis pisau sangkur merk AK-47 CCCP berukuran 34 (tiga puluh empat) cm yang disimpan di pinggang Terdakwa kemudian Terdakwa mengeluarkan senjata tajam tersebut dari pinggangnya, kemudian Terdakwa sambil memegang senjata tajam tersebut berteriak menyuruh korban keluar dari rumah dengan mengatakan “keluar kamu!”, “kamu sembunyikan dimana adekku!” sambil mengacungkan senjata tajam tersebut, namun saksi korban yang mendengar teriakan Terdakwa dan melihat Terdakwa sambil memegang senjata tajam, saksi korban merasa takut sehingga tidak mau keluar dari rumah lalu Terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban yang pintunya dalam keadaan terbuka dan Terdakwa bertemu dengan saksi korban yang berada di dalam rumahnya lalu Terdakwa mengacungkan kembali senjata tajam ke arah saksi korban dan mengancam dengan cara mencoba mengayunkan senjata tajam tersebut kearah korban sebanyak 2 (dua) kali namun korban menghindari ayunan senjata tajam dari Terdakwa kemudian saksi Mariyani Als Ani yang melihat kejadian tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke RT setempat dan atas kesepakatan bersama melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwenang
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan pengancaman tersebut adalah untuk menakut-nakuti Saksi Korban Amir Als Amir Bin Guliling (Alm)
- Bahwa Terdakwa dalam menguasai, menyimpan, atau mempergunakan senjata tajam jenis pisau sangkur dengan merk AK-47 CCCP berukuran 34 (tiga puluh empat) cm tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang
- Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------ |