Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
719/Pid.Sus/2015/PN Smr EDWARD. W.H. NAIBAHO, SH ADE SETIAWAN Bin TASMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2015
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 719/Pid.Sus/2015/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Sep. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-4224/Q.4.11/Euh.1/09/2015
Penuntut Umum
NoNama
1EDWARD. W.H. NAIBAHO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE SETIAWAN Bin TASMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa ADE SETIAWAN Bin TASMAN bersama-sama dengan saksi Septiana Devy Donggo Binti Muhammad Zummi Donggo (diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2015 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat dirumah Sdr. Deny (belum tertangkap) di Jalan Biawan Gg.6 Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman"

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa ADE SETIAWAN Bin TASMAN bersama-sama dengan saksi Septiana Devy Donggo Binti Muhammad Zummi Donggo (diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2015 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat dirumah Sdr. Deny (belum tertangkap) di Jalan Biawan Gg.6 Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman"

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA :

Bahwa ia terdakwa ADE SETIAWAN Bin TASMAN bersama-sama dengan saksi Septiana Devy Donggo Binti Muhammad Zummi Donggo (diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2015 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat dirumah Sdr. Deny (belum tertangkap) di Jalan Biawan Gg.6 Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman"

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya