Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr ARIFIN PT Makmur Jaya Abadi Trans Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIFIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sultan, S.H.ARIFIN
Tergugat
NoNama
1PT Makmur Jaya Abadi Trans
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan yang telah dirubah dengan PERPU No.2 tahun 2023 yang telah diundangkan menjadi UU No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan Undang Undang No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebagai berikut : Jumlah   =Rp.66.891.550,-

4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama sakit secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebagai berikut : sebagai berikut : Rp 37.946.196 Terbilang : Tiga puluh tujuh juta Sembilan ratus empat puluh enam ribu seratus Sembilan puluh enam rupiah,-

5. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebagai berikut sebaagai berikut : Rp 78.905.140,-  Terbilang : Tujuh puluh delapan juta sembilan ratus lima ribu seratus empat puluh rupiah),-

6.  Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan Tunjangan Hari Raya Keagamaan, secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebagai berikut : sebagai berikut : Rp 17.093.496,- Terbilang:Tujuh belas juta Sembilan puluh tiga ribu empat ratus Sembilan puluh enam rupiah,-   Jumlah Total : Rp  200.038.328 Terbilang : Dua Ratus Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Tiga ratus Dua Puluh Delapan Rupiah,- 

7. Membebankan Biaya Perkara kepada Tergugat.

Atau:

 

Memberikan Putusan lain yang dianggap Patut dan Adil menurut pandangan Pengadilan dalam suatu Peradilan yang baik dan benar

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak