Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
80/Pdt.Bth/2017/PN Smr | 1.TIMO KARYANTO SUMARDI, 2.JOHAN LIM |
1.PT. BANK MAYBANK INDONESIA, Tbk, Cq. PT. BANK MAYBANK CABANG SAMARINDA 2.PT. BINTANG FAJAR MULIA |
Pemberitahuan Putusan Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Mei 2017 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 80/Pdt.Bth/2017/PN Smr | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Mei 2017 | |||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | I. DALAM PROVISI: • Menangguhkan atau menunda pelaksanaan lelang eksekusi yang dilaksanakan oleh Terlawan III atas permohonan Terlawan I terhadap obyek lelang:
II. DALAM POKOK PERKARA:
Primair:
1. Menyatakan perlawanan Pelawan I dan Pelawan II sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan; 2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur; 3. Menyatakan Pelawan I adalah pemilik sah dari sebidang tanah seluas 162 M2 (seratus enam puluh dua meter persegi), berikut bangunan ruko No. 3 di Jalan M. Yamin Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda; Berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 05 tanggal 05 Maret 2012 yang dilegalisasi oleh Linda, SH., M.Kn, Notaris di Samarinda; 4. Menyatakan Pelawan II adalah pemilik sah dari sebidang tanah seluas 161 M2 (seratus enam puluh satu meter persegi), berikut bangunan ruko No. 3C di Jalan M. Yamin Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda; Berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 04/ Leg/ II/ 2012, tanggal 09 Pebruari 2012 yang dilegalisasi oleh Linda, SH., M.Kn, Notaris di Samarinda; 5. Menyatakan batal/ tidak sah lelang eksekusi yang dilaksanakan oleh Terlawan III atas permohonan Terlawan I terhadap obyek lelang:
6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara;
Subsidair: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |