Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.Bth/2017/PN Smr 1.TIMO KARYANTO SUMARDI,
2.JOHAN LIM
1.PT. BANK MAYBANK INDONESIA, Tbk, Cq. PT. BANK MAYBANK CABANG SAMARINDA
2.PT. BINTANG FAJAR MULIA
Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 80/Pdt.Bth/2017/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 29 Mei 2017
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1TIMO KARYANTO SUMARDI,
2JOHAN LIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAFET DEPPAGOGA, SHTIMO KARYANTO SUMARDI,
2YAFET DEPPAGOGA, SHJOHAN LIM
3M. GAZALI HELDOEP, SH., MHTIMO KARYANTO SUMARDI,
4M. GAZALI HELDOEP, SH., MHJOHAN LIM
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MAYBANK INDONESIA, Tbk, Cq. PT. BANK MAYBANK CABANG SAMARINDA
2PT. BINTANG FAJAR MULIA
3KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, Cq. KANTOR WILAYAH DJKN KALIMANTAN TIMUR, Cq. KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ATAU KPKNL SAMARINDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I. DALAM PROVISI:

•     Menangguhkan atau menunda pelaksanaan lelang eksekusi yang dilaksanakan oleh Terlawan III atas permohonan Terlawan I terhadap obyek lelang:

  1. Sebidang tanah seluas 162 M2 (seratus enam puluh dua meter persegi), berikut bangunan ruko No. 3 di jalan M. Yamin Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda;
  2. Sebidang tanah seluas 161 M2 (seratus enam puluh satu meter persegi), berikut bangunan ruko No. 3C di jalan M. Yamin Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda;

 

II. DALAM POKOK PERKARA:

 

Primair:

 

1.    Menyatakan perlawanan Pelawan I dan Pelawan II sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;

2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur;

3. Menyatakan Pelawan I adalah pemilik sah dari sebidang tanah seluas 162 M2 (seratus enam puluh dua meter persegi), berikut bangunan ruko No. 3 di Jalan M. Yamin Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda; Berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 05 tanggal 05 Maret 2012 yang dilegalisasi oleh Linda, SH., M.Kn, Notaris di Samarinda;

4. Menyatakan Pelawan II adalah pemilik sah dari sebidang tanah seluas 161 M2 (seratus enam puluh satu meter persegi), berikut bangunan ruko No. 3C di Jalan M. Yamin Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda; Berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 04/ Leg/ II/ 2012, tanggal 09 Pebruari 2012 yang dilegalisasi oleh Linda, SH., M.Kn, Notaris di Samarinda;

5. Menyatakan batal/ tidak sah lelang eksekusi yang dilaksanakan oleh Terlawan III atas permohonan Terlawan I terhadap obyek lelang:

  1. Sebidang tanah seluas 162 M2 (seratus enam puluh dua meter persegi), berikut bangunan ruko No. 3 di Jalan M. Yamin Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda;
  2. Sebidang tanah seluas 161 M2 (seratus enam puluh satu meter persegi), berikut bangunan ruko No. 3C di Jalan M. Yamin Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda;

6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara;

 

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak