Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr 1.HERY YUSUF
2.SUHARTATIK
PT. ANDIKA JAYA ABADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERY YUSUF
2SUHARTATIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD.SUPIANTO.SHHERY YUSUF
2MUHAMMAD.SUPIANTO.SHSUHARTATIK
Tergugat
NoNama
1PT. ANDIKA JAYA ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengbulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dan tergugat.
  3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh tergugat adalah alasan efisien.
  4. Menyatakan Penggugat I  berhak atas uang pergantian hak sebesar Rp. 27.146.408,- (Dua Puluh Tujuh Juta Seratus Empat Puluh Enam Ribu Empat Ratus  Delapan rupiah)., dan Penggugat II sebesar Rp. 56.180.00,- (Lima Enam Juta Seratus Delapan Puluh Ribu  Rupiah.
  5. Menyatakan tergugat untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa di terima Penggugat  I dan II sebagai pekerja, selama proses penyelesaian, secara tunai dan sekaligus, yaitu upah mulai dari bulan  Januari 2024 s/d Desember 2024  (saat gugatan ini diajukan) sebear Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
  6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) kepada tergugat sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
  7. Menyatakan meletakan sita jaminan terhadap harta benda tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak.
  8. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan  upaya hukum (Uit Voerbar bij Vooraad) kasasi.
  9. Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.
  10. Menghukum tergugat untuk membayr biaya perkara.

            ATAU

            Apabila pengadilan berpendapatan lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak