| Dakwaan |
PERTAMA :
-------- Bahwa Terdakwa AGUNG SULAKSONO Alias AGUNG Bin HIDAYAT AZIZ SOEFOE pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jetty/Pelabuhan TUKS PT. BORNEO PRIMA MATERIAL yang beralamat di Jln. Untung Suropati RT 40, Kel. Karang Asam Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda Prop. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena telah : melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada tanggal 11 Desember 2023 terjadi kesepakatan dan penandatangan SURAT PERJANJIAN ANGKUTAN LAUT (SPAL) Nomor: 010/FC-BBM/2023 antara PT. JANGKUNG GIRI NUSANTARA sebagai purusahaan yang memiliki barang/pasir yang akan diangkut (yang dalam hal ini diwakili oleh Saksi WIDODO TRI ADMOJO Sebagai Direktur Utama) dengan PT. BUMI BAKTI MANNAFSAUD sebagai perusahaan yang menyediakan jasa angkutan laut/kapal (yang dalam hal ini diwakili oleh Terdakwa selaku Direktur). Dengan isi perjanjian pengangkutan sebagai berikut :
- Volume pasir yang diangkut sebanyak 4.354,59 m3
- Pemilik kapal Adalah PT. Bumi Bakti Mannafsaud
- Penyewa Kapal Adalah PT. Jangkung Giri Nusantara
- Data/nama kapal adalah TB AS POWER 05 & BG SLM 90
- Kesediaan kapal untuk dimuat adalah tanggal 11 Desember 2023;
- Jenis muatan adalah pasir pasang;
- Biaya freight adalah Rp. 300.000,-/M3 biaya assist ditanggung PT. Jangkung Giri Nusantara;
- Pelabuhan muat adalah Jetty Wahab Tola Lariang Sulbar;
- Pelabuhan bongkar adalah Jetty PT. Fajar Sakti Prima di Muara Pahu Kubar.
- Lama hari muat/bongkar/antri sandar adalah 7 hari prorate;
- Penerima dan pengirim barang adalah as order;
- Denda keterlambatan adalah Rp. 35.000.000,-/hari.
- Pembayaran melalui transfer ke rekening mandiri Norek: 1740012398889 a.n. PT. Bumi Bakti Mannafsaud;
- DP 1 sebesar 50% pada saat sebelum tiba di jetty muat (sebelum pemuatan);
- DP 2 sebesar 50% pada saat sebelum tiba di jetty bongkar (sebelum pembongkaran)
- Bahwa selanjutnya PT. JANGKUNG GIRI NUSANTARA melakukan pembayaran Down Payment pertama (DP 1) sebesar 50% (lima puluh persen) atau sebesar Rp. 645.000.000,- (enam ratus empat puluh lima juta rupiah) kepada PT. BUMI BAKTI MANNAFSAUD sebesar Rp. 645.000.000,- (enam ratus empat puluh lima juta rupiah) sedangkan kekurangannya (DP 2) sebesar Rp. 645.000.000,- (enam ratus empat puluh lima juta rupiah) ditambah PPN 11?n PPH23 2% sehingga total sebesar Rp. 778.950.000,- (tujuh ratus tujuh puluh delapan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) akan dilakukan pembayaran setelah pasir yang diangkut oleh kapal TB AS POWER 05 & BG SLM 90 tiba ditempat tujuan yakni Jetty PT. Fajar Sakti Prima di Muara Pahu Kab. Kutai Barat Prop. Kalimantan Timur
- Bahwa selanjutnya PT. BUMI BAKTI MANNAFSAUD dengan menggunakan kapal TB AS POWER 05 & BG SLM 90 memuat/mengangkut pasir sebanyak 4.354,59 m3 milik PT. JANGKUNG GIRI NUSANTARA dari Jetty Wahab Tola Lariang Sulbar menuju Jetty PT. Fajar Sakti Prima di Muara Pahu Kubar namun pada saat kapal pengangkut pasir tersebut berada di perairan Muara Samarinda-Kaltim Terdakwa selaku Direktur PT. BUMI BAKTI MANNAFSAUD memerintahkan Saksi ALFAKAR YAMANI alias PAKAR sebagai manager komersial PT. BUMI BAKTI MANNAFSAUD untuk menjual muatan pasir tersebut kepada orang lain sehingga Saksi ALFAKAR YAMANI menawarkan kepada beberapa pihak yakni KO APING, BU LISDA dan PAK ADI dan Saksi NURWATI (PT BORNEO PRIMA MATERIAL) yang bersedia membeli dengan harga tertinggi (lebih tinggi dari harga pasaran) yakni Rp. 340.000,-/M3 sehingga selanjutnya pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 Terdakwa selaku Direktur PT. BUMI BAKTI MANNAFSAUD tanpa seizin dan sepengetahuan PT. BUMI BAKTI MANNAFSAUD membongkar muatan pasir sebanyak 4.354,59 m3 tersebut di Jetty/Pelabuhan TUKS PT. BORNEO PRIMA MATERIAL yang beralamat di Jln. Untung Suropati RT 40, Kel. Karang Asam Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda Prop. Kalimantan Timur kemudian Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan PT. BUMI BAKTI MANNAFSAUD menjual muatan pasir tersebut kepada PT. BORNEO PRIMA MATERIAL dengan harga Rp. 340.000,-/M3. (tiga ratus empat puluh ribu rupiah per kubik)
- Bahwa selanjutnya PT. BORNEO PRIMA MATERIAL melakukan pembayaran kepada PT. BUMI BAKTI MANNAFSAUD sebesar Rp. 1.510.796.800,- (satu milyar lima ratus sepuluh juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus rupiah) melalui transfer ke rekening BANK MANDIRI Norek: 1740502222888 An. AGUNG SULAKSONO (Terdakwa)
- Bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. BUMI BAKTI MANNAFSAUD sebelum menjual muatan pasir tersebut kepada PT. BORNEO PRIMA MATERIAL dengan harga Rp. 340.000,-/M3. (tiga ratus empat puluh ribu rupiah per kubik) maka Terdakwa tanpa seizin dan sepengatahuan PT. JANGKUNG GIRI NUSANTARA telah merubah semua dokumen kapal/tongkang yang semula atas PT. FAJAR SAKTI PRIMA di Muara Pahu menjadi atas nama penerima PT. BORNEO PRIMA MATERIAL di Kota Samarinda dan Terdakwa juga membuat SURAT PERNYATAAN tanggal 06 Januari 2024 kepada pihak PT. BORNEO PRIMA MATERIAL, yang menjelaskan bahwa muatan pasir sebanyak 4.354,59 m3 pada kapal TB AS POWER 05 & BG SLM 90 tersebut adalah milik Terdakwa dan apabila dikemudian hari ada terjadi klaim dan tuntutan maka Terdakwa selaku Direktur PT. BUMI BAKTI MANNAFSAUD akan bertanggung jawab.
- Bahwa uang hasil penjualan pasir sebanyak 4.354,59 m3 pada kapal TB AS POWER 05 & BG SLM 90 tersebut yakni sejumlah sebesar Rp. 1.510.796.800,- (satu milyar lima ratus sepuluh juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus rupiah) seluruhnya tidak ada yang disetorkan Terdakwa kepada PT. JANGKUNG GIRI NUSANTARA tetapi semuanya dimiliki Terdakwa dan digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. JANGKUNG GIRI NUSANTARA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.481.096.700,- (satu milyar empat ratus delapan puluh satu juta sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah)
----- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------
ATAU :
KEDUA :
-------- Bahwa Terdakwa AGUNG SULAKSONO Alias AGUNG Bin HIDAYAT AZIZ SOEFOE pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jetty/Pelabuhan TUKS PT. BORNEO PRIMA MATERIAL yang beralamat di Jln. Untung Suropati RT 40, Kel. Karang Asam Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda Prop. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena telah : Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kududukan palsu menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang supaya menyerahkan barang sesuatu, memberi hutang membuat pengakuan hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula dari Terdakwa sebagai Direktur PT. BUMI BAKTI MANNAFSAUD menyampaikan/menawarkan kepada PT. JANGKUNG GIRI NUSANTARA bahwa perusahaan Terdakwa mempunyai kapal yang seolah-olah mampu/kuat mengakut pasir milik PT. JANGKUNG GIRI NUSANTARA dari Jetty Wahab Tola Lariang Prop. Sulawesi barat menuju Jetty PT. Fajar Sakti Prima di Muara Pahu Kab. Kutai Barat Prop. Kalimantan Timur sehingga pada tanggal 11 Desember 2023 terjadi kesepakatan dan penandatangan SURAT PERJANJIAN ANGKUTAN LAUT (SPAL) Nomor: 010/FC-BBM/2023 antara PT. JANGKUNG GIRI NUSANTARA sebagai purusahaan yang memiliki barang/pasir yang akan diangkut (yang dalam hal ini diwakili oleh Saksi WIDODO TRI ADMOJO Sebagai Direktur Utama) dengan PT. BUMI BAKTI MANNAFSAUD sebagai perusahaan yang menyediakan jasa angkutan laut/kapal (yang dalam hal ini diwakili oleh Terdakwa selaku Direktur). Dengan isi perjanjian pengangkutan sebagai berikut :
- Volume pasir yang diangkut sebanyak 4.354,59 m3
- Pemilik kapal Adalah PT. Bumi Bakti Mannafsaud
- Penyewa Kapal Adalah PT. Jangkung Giri Nusantara
- Data/nama kapal adalah TB AS POWER 05 & BG SLM 90
- Kesediaan kapal untuk dimuat adalah tanggal 11 Desember 2023;
- Jenis muatan adalah pasir pasang;
- Biaya freight adalah Rp. 300.000,-/M3 biaya assist ditanggung PT. Jangkung Giri Nusantara;
- Pelabuhan muat adalah Jetty Wahab Tola Lariang Sulbar;
- Pelabuhan bongkar adalah Jetty PT. Fajar Sakti Prima di Muara Pahu Kubar.
- Lama hari muat/bongkar/antri sandar adalah 7 hari prorate;
- Penerima dan pengirim barang adalah as order;
- Denda keterlambatan adalah Rp. 35.000.000,-/hari.
- Pembayaran melalui transfer ke rekening mandiri Norek: 1740012398889 a.n. PT. Bumi Bakti Mannafsaud;
- DP 1 sebesar 50% pada saat sebelum tiba di jetty muat (sebelum pemuatan);
- DP 2 sebesar 50% pada saat sebelum tiba di jetty bongkar (sebelum pembongkaran)
- Bahwa selanjutnya PT. JANGKUNG GIRI NUSANTARA melakukan pembayaran Down Payment pertama (DP 1) sebesar 50% (lima puluh persen) atau sebesar Rp. 645.000.000,- (enam ratus empat puluh lima juta rupiah) kepada PT. BUMI BAKTI MANNAFSAUD sebesar Rp. 645.000.000,- (enam ratus empat puluh lima juta rupiah) sedangkan kekurangannya (DP 2) sebesar Rp. 645.000.000,- (enam ratus empat puluh lima juta rupiah) ditambah PPN 11?n PPH23 2% sehingga total sebesar Rp. 778.950.000,- (tujuh ratus tujuh puluh delapan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) akan dilakukan pembayaran setelah pasir yang diangkut oleh kapal TB AS POWER 05 & BG SLM 90 tiba ditempat tujuan yakni Jetty PT. Fajar Sakti Prima di Muara Pahu Kab. Kutai Barat Prop. Kalimantan Timur
- Bahwa selanjutnya PT. BUMI BAKTI MANNAFSAUD dengan menggunakan kapal TB AS POWER 05 & BG SLM 90 memuat/mengangkut pasir sebanyak 4.354,59 m3 milik PT. JANGKUNG GIRI NUSANTARA dari Jetty Wahab Tola Lariang Sulbar menuju Jetty PT. Fajar Sakti Prima di Muara Pahu Kubar namun pada saat kapal pengangkut pasir tersebut perjalanannya sampai di perairan Muara Mahakam Samarinda-Kaltim Terdakwa selaku Direktur PT. BUMI BAKTI MANNAFSAUD menyampaikan kepada PT. JANGKUNG GIRI NUSANTARA seolah-olah kapal pengakut tersebut di atas tidak kuat untuk melanjutkan perjalanan hingga dibutuhkan kapal assist/bantuan untuk membantu menarik kapal TB AS POWER 05 & BG SLM 90 memuat/mengangkut pasir sebanyak 4.354,59 m3.
- Bahwa selanjutnya PT. JANGKUNG GIRI NUSANTARA megirimkan 2 kapal Assist dengan mesin masing masing 500 HP, namun kapal assist tersebut ditolak Terdakwa karena menurit Terdakwa tidak mampu untuk membantu kapal TB AS POWER 05 & BG SLM 90 tersebut, sehingga pada tanggal 6 Januari 2024 PT. JANGKUNG GIRI NUSANTARA menambah kapal assist yang akan digunakan untuk membantu kapal pengangkut pasir tersebut namun pada saat kapal assist ketiga tiba di perairan Muara Mahakam ternyata kapal pengangkut pasir yakni kapal TB AS POWER 05 & BG SLM 90 tersebut tersebut sedang membongkar muatan pasirnya di Jetty/Pelabuhan TUKS PT. BORNEO PRIMA MATERIAL yang beralamat di Jln. Untung Suropati RT 40, Kel. Karang Asam Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda Prop. Kalimantan Timur dan pasir sebanyak 4.354,59 m3 tersebut telah dibeli oleh pihak PT. BORNEO PRIMA MATERIAL dengan harga Rp. 340.000,-/M3. (tiga ratus empat puluh ribu rupiah per kubik
- Bahwa selanjutnya PT. BORNEO PRIMA MATERIAL melakukan pembayaran kepada PT. BUMI BAKTI MANNAFSAUD sebesar Rp. 1.510.796.800,- (satu milyar lima ratus sepuluh juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus rupiah) melalui transfer ke rekening BANK MANDIRI Norek: 1740502222888 An. AGUNG SULAKSONO (Terdakwa)
- Bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. BUMI BAKTI MANNAFSAUD sebelum menjual muatan pasir tersebut kepada PT. BORNEO PRIMA MATERIAL dengan harga Rp. 340.000,-/M3. (tiga ratus empat puluh ribu rupiah per kubik) maka Terdakwa tanpa seizin dan sepengatahuan PT. JANGKUNG GIRI NUSANTARA telah merubah semua dokumen kapal/tongkang yang semula atas PT. FAJAR SAKTI PRIMA di Muara Pahu menjadi atas nama penerima PT. BORNEO PRIMA MATERIAL di Kota Samarinda dan Terdakwa juga membuat SURAT PERNYATAAN tanggal 06 Januari 2024 kepada pihak PT. BORNEO PRIMA MATERIAL, yang menjelaskan bahwa muatan pasir sebanyak 4.354,59 m3 pada kapal TB AS POWER 05 & BG SLM 90 tersebut adalah milik Terdakwa dan apabila dikemudian hari ada terjadi klaim dan tuntutan maka Terdakwa selaku Direktur PT. BUMI BAKTI MANNAFSAUD akan bertanggung jawab.
- Bahwa uang hasil penjualan pasir sebanyak 4.354,59 m3 pada kapal TB AS POWER 05 & BG SLM 90 tersebut yakni sejumlah sebesar Rp. 1.510.796.800,- (satu milyar lima ratus sepuluh juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus rupiah) seluruhnya tidak ada yang disetorkan Terdakwa kepada PT. JANGKUNG GIRI NUSANTARA tetapi semuanya dimiliki Terdakwa dan digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. JANGKUNG GIRI NUSANTARA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.481.096.700,- (satu milyar empat ratus delapan puluh satu juta sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah)
----- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------------
|