Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2025/PN Smr HERRY UMAR AINUR FADLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2025/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERRY UMAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AINUR FADLAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 485.646.834,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGATuntuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan Surat Pucashing Order (PO) dengan nomor BPS/PO/HO/25/01/0001 tertanggal 08 Januari 2025 dengan segala akibat hukum daripadanya yang sangat merugikan PENGGUGATbaik materiil dan immaterial;
  3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat baik materiil maupun immaterial sejumlah 485.646.834,- (Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah),sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Kerugian Materiil:

Akibat perbuatan melawan hukum TERGUGAT dengan mengeluarkan Surat Purcashing Order (PO)dengan nomor BPS/PO/HO/25/01/0001 tertanggal 08 Januari 2025, sehingga PENGGUGAT dirugikan atas perbuatan TERGUGAT tersebut karena adanya hak PENGGUGAT yang belum dibayar oleh TERGUGAT sebesar Rp.182.006.700,- (Seratus Delapan Puluh Dua Juta Enam Ribu Tujuh Ratus Rupiah)yang mana dengan ditambahkan dengan bunga tunggu sebesar 2% per bulannya dengan total per bulan sejak tanggal 28 Januari 2025 dengan perhitungan Rp. 182.006.700,- x 2% = Rp. 3.640.134 (Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Seratus Tiga Puluh Empat Rupiah);

  1. Kerugian Immateriil

Sedangkan kerugian immateril yaitu kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT atas hilangnya waktu pembayaran terhadap objek akibat Perbuatan Melawan Hukum dari PihakTERGUGAT, serta rasa kekecewaan yang mendalam, PENGGUGAT jugaharus menanggung malu kepada rekan kerja vendor-vendor yang turut bekerjasama dengan PENGGUGAT dalam menyediakan BBM Solar B40 Industri dan maupun jasa-jasa lainnya, dan juga adanya ketidakpastian mengenai proses hukum  untuk mendapatkan keadilan sehingga patutlah kiranya PENGGUGAT meminta kerugian immaterial sejumlah Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta rupiah);

  1. Jumlah Kerugian Keseluruhan

Bahwa dengan perhitungan diatas maka atas perbuatan PihakTERGUGAT sebagaimana dimaksud pada dalil-dalil sebelumnya maka PENGGUGAT mengalami kerugian dan TERGUGAT wajib membayarnya yaitu:

Kerugian materiil                                              = Rp.     185.646.834,-

kerugian immateril sejumlah                          = Rp.     300.000.000,-

______________________________________________________________ +

      Jumlah Keseluruhan                                         = Rp.     485.646.834,-

(Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap Obyek Sita Jaminan berupa:

Sebidang Tanah dengan Bangunan gedung berdiri diatasnya dengan nomor sertifikat 16.01.03.08.1.00355yang terletak di Jl. Kedondong Dalam 5 No. 168, Kel. Gunung Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang saat ini tidak berpenghuni, dengan batas-batas sebagai berikut:

  1. JaminanMenghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kepada Penggugat setiap harinya apabila TERGUGAT lalai untuk melaksanakan isi putusan ini, terhitung 14 (empat belas) hari sejak diucapkan dan/atau diberitahukan kepada TERGUGAT atau sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai kepada Tergugat melaksanakan seluruh isi putusan ini;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding maupun kasasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku;

SUBSIDAIR

Dan/Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak