| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 25/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr | YOBEL PARASIAN FERNANDA SIHOMBING | PT. KARTIKA INTI SEJATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
| Nomor Perkara | 25/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum |
II. PETITUM Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan dibacakan; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa: a. Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali upah yaitu Rp. 8.708.219 x 2 = Rp 17.416.438,-; (tujuh belas juta empat ratus enam belas ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) b. Uang kompensasi PKWT sebesar Rp 4.354.109,-; (empat juta tiga ratus lima puluh empat ribu seratus sembilan rupiah) 4. Menghukum Tergugat untuk tetap membayarkan upah Penggugat setiap bulannya hingga adanya putusan dalam perkara ini yang menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat telah putus dan berkekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan hak-hak lainnya apabila di kemudian hari ditemukan berdasarkan pembuktian; 6. Menghukum Tergugat membayar bunga atau denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari apabila Tergugat terlambat membayar hak-hak Penggugat sebagaimana diputuskan dalam perkara ini; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
