Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2025/PN Smr PT. SCORPIO MULTI PERSADA CV. SUMBER REJEKI GENERAL PART Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SCORPIO MULTI PERSADA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GESTA PADANG BTH, SH.PT. SCORPIO MULTI PERSADA
2Frederich Talaksoru, SHPT. SCORPIO MULTI PERSADA
3Jakkon Tinambunan, SHPT. SCORPIO MULTI PERSADA
Tergugat
NoNama
1CV. SUMBER REJEKI GENERAL PART
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti milik Penggugat;------------------
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Ingkar Janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukum daripadanya karena tidak membayar hutangnya kepada Penggugat ------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat

 

  1. Kerugian Materiil
  • Hutang Pokok Tergugat kepada Penggugat adalah : Rp. 840.157.475,- (delapan ratus empat puluh juta seratus lima puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah) ditambah fee/upah keterlambatan :  Rp. 1.596.299.202,- (satu miliar lima ratus sembilan puluh enam juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus dua rupiah) yang harus dibayar secara kontan seketika.
  1. Kerugian Immateril
  • Market share Penggugat telah rusak akibat perbuatan Tergugat dimana Penggugat harus menggunakan jasa Pengacara, Jasa kurir untuk menagih Tergugat dan sekarang harus masuk Pengadilan demi kembalinya uang Penggugat, yang apabila dihitung tidak lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
  1. Jumlah keseluruhan kerugian  secara materil dan immateril adalah : Rp. 2.936.456.677,- (dua miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh nenam ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah)

 

  1. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan atas barang milik Tergugat, sebesar nilai kerugian penggugat;---------------------------------------------
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini;-------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij vooraad) walaupun ada Upaya Banding, Kasasi dan verzet dari Tergugat-Tergugat ;----------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini

Apabila bapak ketua/hakim mempunyai pendapat lainnya, mohon untuk menjatuhkan putusan yang adil dan benar (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak