Petitum Permohonan |
- Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/01/V/ 2021/Sekpal tanggal 20 Mei 2021 tentang Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/04.a/V/2021, Tgl 02 Mei 2021 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa atau perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) jo 406 jo 55, 56 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat ; ----
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) jo 406 jo 55, 56 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat ; --------------------------
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah karena masih adanya sengketa hak kepemilikan atas obyek tanah sebagaimana dalam Perkara Perdata Nomor: 60/Pdt.G/2021/PN.Smr sampai menunggu putusan kekuatan hukum tetap ; ------------------------
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon ;---
- Menghentikan penyidikan atas nama Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik /04.a/V/2021, Tgl 02 Mei 2021; ------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; -----------------------------
Atau;
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan memutus permohonan a quo mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono); |