Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1055/Pid.Sus/2025/PN Smr SINTA LIA LATIFAH, S.H. MUHAMAD EFENDI ALIAS FENDI BIN MUHAMAD AIDIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1055/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PDM-1045/SAMAR/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SINTA LIA LATIFAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD EFENDI ALIAS FENDI BIN MUHAMAD AIDIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

 

------- Bahwa mereka terdakwa MUHAMAD  EFENDI  ALIAS  FENDI BIN MUHAMAD AIDIL, pada Hari Minggu,  tanggal 02 November  2025 sekira pukul 18.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Parkira Hotel Diamond Jl. Lambung Mangkurat, Kel. Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, maka Pengadilan Negeri Samarinda berwenang untuk mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan,“ melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mereka terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 15.00 wita Terdakwa (0858-2184-5714) ditelpon oleh Aming (DPO) (0858-2366-3974) meminta Terdakwa untuk menemani Aming (DPO) untuk mengambil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu jika Terdakwa ada sepeda motor, namun Terdakwa tidak ada sepeda motor,dan Terdakwa sedang sibuk mengantarkan air galon serta kalau malam Terdakwa jaga parkir. Kemudian pada hari minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 15.30 wita Terdakwa ditelpon kembali oleh Aming (DPO) meminta Terdakwa untuk menemui Aming (DPO) di depan Hotel Segiri, kemudian Terdakwa menyetujuinya jika terdapat sepeda motor, dan sekira pukul 16.30 wita Terdakwa mendatangi Aming (DPO) di depan Hotel Segiri. Kemudian Terdakwa bertemu dengan Aming (DPO) lalu Terdakwa diminta menemani Aming (DPO) untuk mengambil  narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dan Terdakwa menyetujuinya. Setelah itu Terdakwa mendengar Aming (DPO) menerima telpon dari seseorang yang bernama Asril (DPO)  namun Terdakwa tidak mengetahui isi dari pembicaraanya tersebut lalu telpon selesai. setelah itu Aming (DPO) mengatakan bahwa nomor telpon Terdakwa telah diberikan kepada Asril (DPO), dan tidak lama kemudian Terdakwa di telpon oleh nomor yang tidak Terdakwa kenal yang ternyata teman dari Aming (DPO) yaitu Asril (DPO) (0838-6174-4704) yang kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) unit HP merek Samsung Galaxy A035 warna Hitam dengan Imei 1: 356977510519118, Imei 2 357493770519110, Nomor WA. 0858.2184.5714 milik Terdakwa tersebut kepada Amiing (DPO) karena Terdakwa sedang mengenderai sepeda motor kemudian Terdakwa diarahkan oleh Aming (DPO) ke lokasi tempat penyimpanan narkotika golongan I bukan tanaman jenis  sabu yang mana sebelumnya Asril (DPO) mengirimkan sharelock peta lokasi penyimpanan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu berupa Maps beserta foto 1 (satu) buah teh kotak dan  1 ( satu) bungkus  bekas minuman bertuliskan Max Tea Tarik yang masing – masing berisikan 1 ( satu) bungkus plastik  bening berisikan  narkotika golongan I bukan tanaman jenis  sabu ke handphone milik Terdakwa, setibanya Terdakwa dan Aming (DPO) dilokasi  tempat penyimpanan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis  sabu tepatnya di dekat ex Bandara Temindung Kota Samarinda sesuai dengan sharelock dan Maps yang dikirimkan oleh Asril (DPO) melalui Handphone Terdakwa, kemudian Aming (DPO) langsung mengambil 1 (satu) buah teh kotak dan  1 ( satu) bungkus  bekas minuman bertuliskan Max Tea Tarik yang masing – masing berisikan 1 ( satu) bungkus plastik bening berisikan  arkotika golongan I bukan tanaman jenis  sabu sedangkan Terdakwa menunggu di sepeda motor setelah Aming (DPO) mengambil  1 (satu) buah teh kotak dan  1 ( satu) bungkus  bekas minuman bertuliskan Max Tea Tarik yang masing – masing berisikan 1 ( satu) bungkus plastik  bening berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kemudian Terdakwa melihat Aming (DPO) membuka isi dari 1 (satu) buah teh kotak dan 1 ( satu) bungkus  bekas minuman bertuliskan Max Tea Tarikk tersebut ternyata berisikan 1 ( satu) bungkus plastik  bening berisikan  Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu lalu Aming (DPO) memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) buah teh kotak dan  1 ( satu) bungkus  bekas minuman bertuliskan Max Tea Tarik yang masing – masing berisikan 1 ( satu) bungkus plastik  bening berisikan  narkotika golongan I bukan tanaman jenis  sabu beserta 1 (satu) unit HP merek Samsung Galaxy A035 warna Hitam dengan Imei 1: 356977510519118, Imei 2 357493770519110, Nomor WA. 0858.2184.5714 milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa diminta oleh Asril (DPO) untuk mengantarkan 1 (satu) buah teh kotak dan  1 ( satu) bungkus  bekas minuman bertuliskan Max Tea Tarik yang masing – masing berisikan 1 ( satu) bungkus plastik  bening berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut ke hotel Diamond lalu Terdakwa menyetujuinya.
  • Kemudian pada Hari Minggu,  tanggal 02 November  2025 sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa dan Aming (DPO) menuju ke hotel Diamond Jl. Lambung Mangkurat Kota Samarinda saat Terdakwa dan Aming (DPO) di depan Hotel Diamond Jl. Lambung Mangkurat, Terdakwa diminta oleh Asril (DPO) agar menuju ke parkiran belakang Hotel Diamond, lalu Terdakwa dan Aming (DPO) menuju ke Parkiran belakang Hotel Diamond.
  • Tiba-tiba datang saksi SATRIYO SAKTI WIBOWO ANAK DARI GATOT WIBOWO dan saksi RIZKY WIBOWO Bin RADEN BACHRUDDIN yang (keduanya anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) langsung mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, namun Aming (DPO) berhasil kabur dan saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar terhadap diri terdakwa dengan disaksikan oleh saksi TAMRIN BIN H. RAHMAD (Alm), ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) bungkus bekas minuman bertuliskan “TEH KOTAK”  yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 27,54 (dua puluh tujuh koma lima puluh empat) Gram Brutto atau 27,1 (dua puluh tujuh koma satu ) Gram Netto, 1 (satu) bungkus plastik bekas minuman bertuliskan “MAX TEA” yang didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 20,03 (dua pulu koma nol tiga ) Gram Brutto atau 19,59 (sembilan belas koma lima puluh sembilan) Gram Netto, dan 1 (satu) unit HP merek Samsung Galaxy A035 warna Hitam dengan Imei 1: 356977510519118, Imei 2 357493770519110, Nomor WA. 0858.2184.5714 milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa terhadap 1 (satu) bungkus bekas minuman bertuliskan “TEH KOTAK”  yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 27,54 (dua puluh tujuh koma lima puluh empat) Gram Brutto atau 27,1 (dua puluh tujuh koma satu ) Gram Netto, 1 (satu) bungkus plastik bekas minuman bertuliskan “MAX TEA” yang didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 20,03 (dua pulu koma nol tiga ) Gram Brutto atau 19,59 (sembilan belas koma lima puluh sembilan) Gram Netto adalah untuk mendapatkan keuntungan yaitu akan diberi narkotika goongan I bukan tanaman jenis sabu.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.-
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 120/10959.BAP/XI/2025 tanggal 03 November 2025 yang ditandatangani oleh HERY SUGIARTO, S.Sos selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, KHAIRINA A selaku staf PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak dan YUSUF SURYONO selaku Pimpinan PT. Pegadaian Cabang Damai Kota Balikpapan, dengan hasil berat netto seberat 46,69 (empat puluh enam koma enam puluh sembilan) Gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No: LAB.:10610/NNF/2025 Pada hari Jumat, tanggal 14 November 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernaadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., Filantari Cahyani,Amd., (ketiganya selaku pemeriksa, dan Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si selaku Waka Bidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan barang bukti milik terdakwa MUHAMAD  EFENDI  ALIAS  FENDI BIN MUHAMAD AIDIL Positif Narkotika adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------

 

Atau

Kedua

------- Bahwa mereka terdakwa MUHAMAD  EFENDI  ALIAS  FENDI BIN MUHAMAD AIDIL, pada Hari Minggu,  tanggal 02 November  2025 sekira pukul 18.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Parkira Hotel Diamond Jl. Lambung Mangkurat, Kel. Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, maka Pengadilan Negeri Samarinda berwenang untuk mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “melakukan tindak pidana narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mereka terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Pada Hari Minggu,  tanggal 02 November  2025 sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa dan Aming (DPO) menuju ke hotel Diamond Jl. Lambung Mangkurat Kota Samarinda saat Terdakwa dan Aming (DPO) di depan Hotel Diamond Jl. Lambung Mangkurat, Terdakwa diminta oleh Asril (DPO) agar menuju ke parkiran belakang Hotel Diamond, lalu Terdakwa dan Aming (DPO) menuju ke Parkiran belakang Hotel Diamond.
  • Tiba-tiba datang saksi SATRIYO SAKTI WIBOWO ANAK DARI GATOT WIBOWO dan saksi RIZKY WIBOWO Bin RADEN BACHRUDDIN yang (keduanya anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) langsung mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, namun Aming (DPO) berhasil kabur dan saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar terhadap diri terdakwa dengan disaksikan oleh saksi TAMRIN BIN H. RAHMAD (Alm), ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) bungkus bekas minuman bertuliskan “TEH KOTAK”  yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 27,54 (dua puluh tujuh koma lima puluh empat) Gram Brutto atau 27,1 (dua puluh tujuh koma satu ) Gram Netto, 1 (satu) bungkus plastik bekas minuman bertuliskan “MAX TEA” yang didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 20,03 (dua pulu koma nol tiga ) Gram Brutto atau 19,59 (sembilan belas koma lima puluh sembilan) Gram Netto, dan 1 (satu) unit HP merek Samsung Galaxy A035 warna Hitam dengan Imei 1: 356977510519118, Imei 2 357493770519110, Nomor WA. 0858.2184.5714 milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa terhadap 1 (satu) bungkus bekas minuman bertuliskan “TEH KOTAK”  yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 27,54 (dua puluh tujuh koma lima puluh empat) Gram Brutto atau 27,1 (dua puluh tujuh koma satu ) Gram Netto, 1 (satu) bungkus plastik bekas minuman bertuliskan “MAX TEA” yang didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 20,03 (dua pulu koma nol tiga ) Gram Brutto atau 19,59 (sembilan belas koma lima puluh sembilan) Gram Netto adalah untuk mendapatkan keuntungan yaitu akan diberi narkotika goongan I bukan tanaman jenis sabu.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.-
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 120/10959.BAP/XI/2025 tanggal 03 November 2025 yang ditandatangani oleh HERY SUGIARTO, S.Sos selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, KHAIRINA A selaku staf PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak dan YUSUF SURYONO selaku Pimpinan PT. Pegadaian Cabang Damai Kota Balikpapan, dengan hasil berat netto seberat 46,69 (empat puluh enam koma enam puluh sembilan) Gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No: LAB.:10610/NNF/2025 Pada hari Jumat, tanggal 14 November 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernaadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., Filantari Cahyani,Amd., (ketiganya selaku pemeriksa, dan Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si selaku Waka Bidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan barang bukti milik terdakwa MUHAMAD  EFENDI  ALIAS  FENDI BIN MUHAMAD AIDIL Positif Narkotika adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya