Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.B/2025/PN Smr NININ ARMIYANTI NATSIR, SH SUPRAYITNO Als HENDRI Bin MARJUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 286/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1743/O.4.11.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRAYITNO Als HENDRI Bin MARJUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

 

----- Bahwa Terdakwa SUPRAYITNO Alias HENDRI Bin MARJUNI pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Workshop Hexagon Mebel di Jl. Kurnia Makmur Gg. Mandiri Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Saksi Korban SARIP BURHANUDIN, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa SUPRAYITNO pernah bekerja di tempat yang sama dengan Saksi Korban SARIP BURHANUDIN yaitu di Workshop Hexagon Mebel di Jl. Kurnia Makmur Gg. Mandiri Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda;
  • Bahwa Saksi Korban tinggal di Workshop Hexagon Mebel dan pada hari Sabtu malam tanggal 15 Februari 2025 saat akan tidur, Saksi Korban menyimpan 1 (satu) unit handphone Samsung A01 warna hitam dan 1 (satu) buah tas selempang warna biru navy miliknya di atas kasur di samping Terdakwa tidur, yang mana tas tersebut berisi uang tunai sebanyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes, 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah KTP serta 1 (satu) buah SIM C;
  • Bahwa keesokan harinya Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WITA Terdakwa mendatangi Workshop Hexagon Mebel lalu menggeser pintu pagar dan masuk ke tempat Saksi Korban tidur kemudian langsung mengambil handphone dan tas selempang milik Saksi Korban tanpa izin dari Saksi Korban;
  • Bahwa Terdakwa melihat saldo sekitar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) pada buku tabungan BRI Simpedes milik Saksi Korban sehingga pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 07.42 WITA Terdakwa mendatangi Kantor BRI di Jl. Gajah Mada Kota Samarinda lalu melakukan penarikan uang sebanyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dari tabungan BRI Simpedes milik Saksi Korban dengan cara Terdakwa mendatangi Teller dan mengaku sebagai Saksi Korban kemudian Terdakwa memperlihatkan buku tabungan BRI Simpedes serta KTP milik Saksi Korban lalu menandatangani slip penarikan uang dengan cara meniru tandatangan Saksi Korban sesuai dengan KTP;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 08.13 WITA bertempat di Kantor BRI Samarinda Kota Terdakwa melakukan lagi penarikan uang sebanyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dari tabungan BRI Simpedes milik Saksi Korban dengan cara yang sama seperti sebelumnya;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 09.11 WITA Terdakwa mendatangi Kantor BRI di Jl. Bung Tomo Kota Samarinda lalu melakukan lagi penarikan uang sebanyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dari tabungan BRI Simpedes milik Saksi Korban dengan cara yang sama seperti sebelumnya;
  • Bahwa uang milik Saksi Korban total sebanyak Rp15.500.000 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) sudah habis Terdakwa gunakan bermain judi online sedangkan handphone milik Saksi Korban sudah Pihak Kepolisian sita.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-3  KUHP. -----------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

 

----- Bahwa Terdakwa SUPRAYITNO Alias HENDRI Bin MARJUNI sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut di atas, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Saksi Korban SARIP BURHANUDIN, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa SUPRAYITNO pernah bekerja di tempat yang sama dengan Saksi Korban SARIP BURHANUDIN yaitu di Workshop Hexagon Mebel di Jl. Kurnia Makmur Gg. Mandiri Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda;
  • Bahwa pada hari Sabtu malam tanggal 15 Februari 2025 saat akan menumpang tidur di Workshop Hexagon Mebel, Saksi Korban menyimpan 1 (satu) unit handphone Samsung A01 warna hitam dan 1 (satu) buah tas selempang warna biru navy miliknya di atas kasur di samping Terdakwa tidur, yang mana tas tersebut berisi uang tunai sebanyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes, 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah KTP serta 1 (satu) buah SIM C;
  • Bahwa keesokan harinya Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WITA Terdakwa mendatangi Workshop Hexagon Mebel lalu menggeser pintu pagar dan masuk ke tempat Saksi Korban tidur kemudian langsung mengambil handphone dan tas selempang milik Saksi Korban tanpa izin dari Saksi Korban;
  • Bahwa Terdakwa melihat saldo sekitar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) pada buku tabungan BRI Simpedes milik Saksi Korban sehingga pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 07.42 WITA Terdakwa mendatangi Kantor BRI di Jl. Gajah Mada Kota Samarinda lalu melakukan penarikan uang sebanyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dari tabungan BRI Simpedes milik Saksi Korban dengan cara Terdakwa mendatangi Teller dan mengaku sebagai Saksi Korban kemudian Terdakwa memperlihatkan buku tabungan BRI Simpedes serta KTP milik Saksi Korban lalu menandatangani slip penarikan uang dengan cara meniru tandatangan Saksi Korban sesuai dengan KTP;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 08.13 WITA bertempat di Kantor BRI Samarinda Kota Terdakwa melakukan lagi penarikan uang sebanyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dari tabungan BRI Simpedes milik Saksi Korban dengan cara yang sama seperti sebelumnya;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 09.11 WITA Terdakwa mendatangi Kantor BRI di Jl. Bung Tomo Kota Samarinda lalu melakukan lagi penarikan uang sebanyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dari tabungan BRI Simpedes milik Saksi Korban dengan cara yang sama seperti sebelumnya;
  • Bahwa uang milik Saksi Korban total sebanyak Rp15.500.000 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) sudah habis Terdakwa gunakan bermain judi online sedangkan handphone milik Saksi Korban sudah Pihak Kepolisian sita.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya