Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2025/PN Smr DARIA KEMENTRIAN KEHUTANAN cq. BALAI PENEGAK HUKUM KEHUTANAN KALIMANTAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DARIA
Termohon
NoNama
1KEMENTRIAN KEHUTANAN cq. BALAI PENEGAK HUKUM KEHUTANAN KALIMANTAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari
Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan
Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan surat pemberitahuan
penetapan Tersangka nomor S.145/PPNS/GAKKUMHUT.10/
GKM.5.4/B/7/2025 merupakan perbuatan yang tidak sah karena
tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan
dinyatakan batal.
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK.
01/PPNS/GAKKUMHUT.10/GKM.5.3/B/4/2025 tanggal 28 April
2025 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka terkait
Tindak Pidana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
Ayat (2) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana
telah diubah dalam paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 Ayat (2)
Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo
Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP adalah tidak sah dan oleh karenanya
ANGGA PARWITO LAW FIRM (APLF) :
Jakarta : Gedung Millenium Centennial, Lantai. 62 (RGA), Jalan Jend.Sudirman, Kav.25, Jakarta Selatan.
42
tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan
dinyatakan batal.
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK.
01/PPNS/GAKKUMHUT.10/GKM.5.3/B/4/2025 tanggal 28 April
2025 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka.
5. Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan Pemohon sebagai saksi
oleh Termohon tanggal 19 Juli 2025 adalah tidak sah dan cacat
hukum.
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang
dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan
penetapan Tersangka terhadap Pemohon.
7. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon
sebagaimana termuat dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor:
SP.KAP.04/PPNS/GAKKUMHUT.10/GKM.5.4/B/7/2025 tertanggal
19 Juli 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
8. Menyatakan Penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon
sebagaimana termuat dalam Surat Perintah Penahanan Nomor:
SP.HAN.04/PPNS/GAKKUMHUT.10/GKM.5.4/B/7/2025 tertanggal
19 Juli 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
9. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas Surat Perintah
Penyidikan Nomor: SPRINDIK.01/PPNS/GAKKUMHUT.10/GKM.5.
3/B/4/2025 tanggal 28 April 2025, oleh karenanya tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat.
10. Menyatakan tidak sah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
(SPDP) Nomor : SPDP.01/PPNS/GAKKUMHUT.10/GKM.5.3/B/4/
ANGGA PARWITO LAW FIRM (APLF) :
Jakarta : Gedung Millenium Centennial, Lantai. 62 (RGA), Jalan Jend.Sudirman, Kav.25, Jakarta Selatan.
43
2025 tanggal 28 April 2025, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat.
11. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas Surat Perintah
Membawa Saksi Nomor: SP.Bawa.08/PPNS/GAKKUMHUT.10/
GKM.5.4/B/7/2025 tertanggal 18 Juli 2025, oleh karenanya tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat.
12. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penyitaan
terhadap barang berupa satu buah Handphone Merk Iphone Tipe
16 Pro Max milik Pemohon adalah tidak sah dan suatu Perbuatan
Melawan Hukum.
13. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-
tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon;
14. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul
dalam perkara a quo;
 

Pihak Dipublikasikan Ya