Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1005/Pid.B/2025/PN Smr MUHAMMAD ISRAQ, S.H. MUHAMMAD ALPIQIANSYAH Bin YUSMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1005/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7233/O.4.11.3/EOH.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ISRAQ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALPIQIANSYAH Bin YUSMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALPIQIANSYAH Bin YUSMAN secara bersama-sama atau bentindak sendiri-sendiri dengan saksi MUHAMMAD IRFAN Bin MUHAMMAD WAHID (berkas terpisah) pada waktu yang sudah tidak diingat lagi sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2023 bertempat di Toko Dinoy Jl. Dr. Soetomo, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan melainkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan oleh Terdakwa secara berlanjut dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa saksi MUHAMMAD IRFAN bekerja sebagai karyawan CV. DINOY 1980 yang bergerak dalam bidang usaha distributor dan retail penjualan rokok elektrik beserta aksesoris dan kelengkapannya sejak tanggal 06 Juli 2023 sampai dengan sekarang, bertugas sebagai Vaporista yang bertanggung jawab melayani pembeli dan melakukan penjualan di Toko Dinoy Jl. Dr. Soetomo, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur ; -----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa awalnya pada waktu yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2023 saksi MUHAMMAD IRFAN meminta Terdakwa untuk membantu saksi MUHAMMAD IRFAN mengubah data di sistem elektronik perusahaan dengan alasan terdapat selisih antara pemasukkan dan pengeluaran perusahaan, sehingga Terdakwa bersedia membantu saksi MUHAMMAD IRFAN, karena sebelumnya Terdakwa pernah bekerja di CV. DINOY 1980 sejak tahun 2019 sebagai Vaporista dan sudah berhenti bekerja sejak bulan Agustus 2023 dan Terdakwa mengetahui cara untuk mengubah data di sistem MOKA yang dipakai oleh perusahaan CV. DINOY 1980 ; -------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 saksi MUHAMMAD IRFAN selaku Vaporista di toko CV. DINOY 1980 Jl. Dr. Soetomo melakukan penjualan barang namun tidak menginput di sistem MOKA, kemudian saksi MUHAMMAD IRFAN merekap dan mengirimkan data barang tersebut melalui pesan Whatsaap kepada Terdakwa, selanjutnya dengan mengunakan Handphone milik Terdakwa masuk kedalam sistem aplikasi MOKA dengan menggunakan Username dan Password milik Admin merubah data barang yang laku terjual namun tidak diinput saksi MUHAMMAD IRFAN dengan cara mengurangi barang disistem MOKA sehingga seolah-olah data barang sudah sesuai dengan stok toko dan saksi MUHAMMAD IRFAN tidak menyetorkan uang hasil penjualan tersebut ke Perusahaan dan atas bantuan tersebut saksi MUHAMMAD IRFAN memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap kali mengubah atau melakukan manipulasi data penjualan dalam sistem MOKA. --------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan saksi MUHAMMAD IRFAN, CV. DINOY 1980 mengalami kerugian pada saat itu dengan nilai total sekitar Rp. 146.380.000,- (seratus empat puluh enam juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) berdasarkan data hasil audit sistem MOKA Perusahaan. -------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 64 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya